Anggaran Infrastruktur Rp 2,7 T Tetap Butuh Persetujuan DPRD Sumut

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Yosi Rukmono (foto) merespon anggaran infrastruktur berbiaya Rp 2,7 triliun di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK), yang kini hangat dibincangkan. Bappeda berpendapat, pengesahan anggaran tahun jamak itu tetap membutuhkan persetujuan DPRD Sumut.

“Anggaran tersebut tetap butuh persetujuan DPR Sumut,” kata Yosi kepada Waspada di Medan, akhir pekan lalu.

Menurut  Yosi, anggaran yang bersumber  dari APBD 2022-2023 melalui tahun jamak dilakukan dengan proses dan prosedur yang panjang. “Kini, hasil evaluasi dari Kemendagri pun sudah kita dapatkan, sebelumnya kita kordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari KPK, PUPR, Poldasu, Kejaksaan dan asosiasi serta konsultan terkait pun sudah kita lakukan, tinggal go aja proyek ini,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan dengan DPRD Sumut melalui badan angaran, begitu juga dengan mitra Bappeda, Komisi D DPRD Sumut, yang tupoksinya membidangi infrastruktur ini.

“Marilah kita fokus membangun Sumut dengan anggaran  Rp 2,7 triliun itu, jangan yang sudah benar diputar-putar, sehingga jadi ruwet nanti hanya karena berbeda sudut pandang dan asumsi,” katanya.

Menjawab wartawan terkait penganggaran yang dilakukan sekaligus Rp 2,7 trilun padahal yang baru disetujui di APBD 2022 baru Rp500 miliar, Yosi menyebutkan, hal itu dimaksudkan sejalan dengan pemenuhan pembangunan infrastuktur yang ingin dilakukan melalui sistem paket lelang satu kali.

“Ini begini, anggaran yang disetujui kan Rp 500 miliar, nah kenapa kemudian kok muncul Rp 2,7 triliun. Ini adalah anggaran sekaligus yang prosesnya dilakukan secara bertahap dan tidak berulang-ulang pengerjaannya, karena hal itu akan memakan waktu,” katanya.

Hal itu tentu saja diikuti dengan aturan dan regulasi. Di level legislatif,  Gubsu sudah bertemu dengan pimpinan fraksi, pimpinan dewan untuk menyempurnakan pelaksanaan pembangunan infrastuktur  berbiaya Rp 2,7 triliun itu.

“Perkara kemudian masing-masing pimpinan dewan tidak menyetujui anggaran  tersebut, itu hak mereka. Dan tidak ada pula regulasi yang menyebutkan akan terjadi pembatalan anggaran jika tidak disetujui pimpinan dewan atau fraksi atau badan anggaran.

“Sepanjang sudah diteken Ketua, itu sudah kuat program ini akan berjalan sesuai yang diinginkan Pemprovsu. Ada beberapa yang belum teken memang, tapi sepanjang sudah disetujui Ketua DPRD Sumut ditambah Wakil Ketua dari Fraksi NasDem, itu sudah jadi garansi persetujuan,” katanya.

Namun terkait lelang sekali jalan pada anggaran itu, Yosi mengakui ada persepsi keliru di kalangan rekanan lokal, yang mungkin baru pertama kali mengikuti proses lelang dengan anggaran terbesar.

“Ya pasti ada persepsi bahkan saya kira ada kecemburuan karena akan dimonopoli perusahaan besar, yang punya dana besar Tapi menurut pendapat saya, ini bukan untuk kepentingan kontraktor semata, ini kepentingan pembangunan Sumut yang ingin bermartabat. Cobalah melakukan pendekatan dengan kontraktor utama agar mereka juga dapat berpartisipasi di bagian-bagian proyek yang terkecil di anggaran tersebut. Namun saya tegaskan, kesertaaan mereka tetap akan diawasi kontraktor utama, jadi tidak seperti dulu lagi ada yang main “mata dst”,” pungkas Yosi. (cpb)

  • Bagikan