Dalam Sehari, Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Narkoba Dari Dua Lokasi Berbeda

  • Bagikan
Ketiga pelaku kejahatan narkoba BI, JS dan SB serta barang bukti masing-masing pelaku.(Waspada/ist).
Ketiga pelaku kejahatan narkoba BI, JS dan SB serta barang bukti masing-masing pelaku.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba dan Polsek Raya Kahean, berhasil mengamankan 3 laki-laki dewasa pelaku kejahatan narkotika jenis sabu dalam hari yang sama dari dua lokasi berbeda.

Sat Narkoba mengamankan 2 laki-laki berinisial BI, 22, dan JS, 27, dari salah satu gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang. Kemudian personel Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan SB, 45, dari kedai kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean.

” Ketiga pelaku ditangkap Rabu (6/3) dari dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi, Jumat (8/3).

Dijelaskan, penangkapan BI dan JS, keduanya merupakan penduduk Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berawal dari pengerebekan dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun.

” Begitu mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (6/3) siang, operasi pengerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan BI dan JS dari salah satu gubuk di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, dengan barang bukti berupa 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, 1 ponsel merk Iphone, uang tunai Rp300.000 diduga hasil dari penjualan narkotika, dua dompet, 1 ball plastik klip kosong, dan 1 timbangan digital, ” ungkap AKP Irvan.

Selanjutnya, dalam proses interogasi, BI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang yang dia kenal bernama Pido, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Sementara, Tim Jaguar dipimpin Kapolsek Raya Kahean berhasil menangkap pria berinisial SB, 45, warga Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean.

” SB berhasil diamankan, Rabu (6/3) siang, di salah satu kedai kopi di Nagori Amborokan, bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.22 gram, uang tunai Rp50.000 dan 1 handphone merk Vivo warna biru,” ujar Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman, seraya menambahkan pelaku sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan, ini menunjukkan komitmen kuat Polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.

” Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres asimalungun. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” himbau AKP Irvan Rinaldi Pane.

Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memerangi narkotika dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.(a27).

  • Bagikan