100 Siswa Aceh Besar Ikuti Program Jaksa Masuk Sekolah

  • Bagikan
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Ir Makmun MT, menyerahkan buku sadar hukum kepada siswa saat mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Gedung Dekranasda, Rabu (8/3). (Waspada/Zafrullah)
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Ir Makmun MT, menyerahkan buku sadar hukum kepada siswa saat mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Gedung Dekranasda, Rabu (8/3). (Waspada/Zafrullah)

KOTA JANTHO (Waspada): Sebanyak 100 siswa dari 11 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Aceh Besar mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Rabu (8/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum.

Pj Bupati Aceh Besar yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Ir Makmun MT mengatakan, program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah adalah wujud dari kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Aceh Besar dalam rangka mendekatkan siswa dengan hukum, agar lebih kenal dan paham hukum sejak dini. “Siswa sudah harus mulai mengenal hukum sejak dini, agar taat hukum di kemudian hari,” kata Makmun.

Ia mengharapkan siswa yang telah mengikuti program ini harus menjadi contoh teladan dengan sadar dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Nanti siswa siswi harus menjadi teladan di sekolah dan di gampong,” pintanya.

100 Siswa Aceh Besar Ikuti Program Jaksa Masuk Sekolah
Siswa dari 11 SMPN di Aceh Besar mengikuti penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Kantor Dekranasda Aceh Besar,, Rabu (8/3).(Waspada/Zafrullah)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, SH, MH mengatakan, aturan hukum terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga harus terus kita update untuk dikenali dan diketahui. “Peraturan kita terus berkembang disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi,” katanya.

Basril juga mengajak siswa untuk memahami pemanfaatan media sosial dengan baik dan bijak sesuai dengan aturan hukum supaya terhindar dari perbuatan dan tndak yang berkonsekuensi hukum. “Kenali hukum dan manfaatkan media sosial dengan baik sert bijak,” pinta Basril kepada para siswa.

Sekretaris Disdikbud Aceh Besar, Fachrurrazi, SE dalam laporannya menyebutkan, 11 sekolah berpartisipasi dalam sosialisasi ini, antara lain SMPN 3 Montasik, SMPIT Sultan Muhammad Yasin, SMPN 1 Darul Kamal, SMPN 3 Ingin Jaya, SMPN 2 Ingin Jaya, SMPN 1 Simpang Tiga, SMPN 1 Darul Imarah, SMPN 1 Montasik, SMPN 1 Peukan Bada, SMPN 3 Indrapuri dan SMPN 1 Seulimeum.

“Semoga sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman hukum bagi peserta didik dan petugas pengelolaan keuangan sekolah,” tutup Fachrurrazi. (b03)

  • Bagikan