2 TPS Di Kecamatan Karang Baru Akan Penghitungan Suara Ulang

  • Bagikan
Caleg dan tim sukses Caleg bersama anggota KIP Aceh Tamiang, Senin (19/2) di kantor KIP setempat menyepakati melakukan perhitungan suara ulang dua TPS Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru. Waspada/Yusri
Caleg dan tim sukses Caleg bersama anggota KIP Aceh Tamiang, Senin (19/2) di kantor KIP setempat menyepakati melakukan perhitungan suara ulang dua TPS Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru. Waspada/Yusri

ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan penghitungan suara ulang di dua Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang berada di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli mengatakan saat bertemu dengan sejumlah Caleg dan tim sukses caleg, Senin (19/2) di kantor KIP setempat yang dihadir Ketua Bawaslu Aceh Tamiang Imran, Ketua KIP Rita dan sejumlah anggota KIP lainnya.

“TPS 1 dan 2 Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang akan dilakukan penghitungan suara ulang,” ujar Rusli seraya menegaskan, Selasa (20/2) besok akan langsung dilakukan perhitungan ulang.

Lanjut Rusli, dalam pertemuan tersebut juga disepakati beberapa poin, guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali. Dimana munculnya angka yang tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kesimpulannya hari ini yang kita sepakati, jika terjadi kejanggalan maka langsung buka kotak suara di lokasi, dan hal ini berlaku untuk seluruh TPS di Kabupaten Aceh Tamiang,” ucap Rusli.

Kemudian tetap mengunakan aplikasi Sirekap dengan catatan hasilnya dicetak, diparaf dan diberikan kepada setiap saksi sebagai pegangan untuk dicocokkan.(b15).

  • Bagikan