549 PPPK Langsa Terima SK Pengangkatan

- Aceh
  • Bagikan
Sebanyak 549 PPPK Langsa saat menerima SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan, di Halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Jumat (26/4). Waspada/Rapian
Sebanyak 549 PPPK Langsa saat menerima SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan, di Halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Jumat (26/4). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada) : Sebanyak 549 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah, di Halaman Pendopo Wali Kota Langsa, Jumat (26/4).

PPPK pada formasi tahun 2023 yang dimaksud adalah sebanyak 549 orang dan telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Pengangkatan PPPK yang berjumlah 549 orang ini dengan rincian formasi, PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 203 orang, jabatan fungsional tenaga kesehatan berjumlah 321 orang, jabatan fungsional teknis berjumlah 25 orang, jadi totalnya 549 pegawai.

549 PPPK Langsa Terima SK Pengangkatan

Pj. Wali Kota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd diwaliki Asisten III Pemko Langsa Junaidi, SKM, M.Kes, mengucapkan selamat kepada yang telah menerima SK pengangkatan PPPK yang sekarang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sampai saat ini profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif, namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya karena mendapat gaji yang tetap.

Di samping itu juga diingatkan kepada agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai PPPK. “Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, terutama untuk mendukung program dan kegiatan pada Pemko Langsa,” ungkap Junaidi.

Setelah menandatangani surat perjanjian kerja di atas materai dengan rencana masa perjanjian kerja selama 5 tahun, harus mempedomani dan mematuhi isi dari perjanjian kerja tersebut agar perjanjian kerja selanjutnya dapat diperpanjang. “Maka saudara harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pemko Langsa untuk perpanjangan perjanjian kerja selanjutnya,” tandasnya. (crp).

  • Bagikan