“Bank konvensional dosanya satu, riba. Sedangkan Bank Aceh Syariah dosanya dua; riba dan tidak jujur dalam akad. Kenapa demikian, karena Bank Aceh Syariah ini munafik. Hingga saat ini, penerapan ekonomi Islam di perbankan ini belum berjalan kaffah. Bank Aceh Syariah ini telah menipu Allah dan kaum mukmin. Saat ini mereka mengaku tangguh dan bertepuk dada sebagai satu-satunya perbankan islam terkuat di Aceh. Padahal tanpa disadari Allah telah mengancam mereka dengan neraka paling dalam.”
HAL tersebut disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Aceh, Terpiadi A. Madjid kepada Waspada.id, Selasa (14/4) siang di Aceh Utara. Kata dia, sejak Aceh menerapkan hukum islam di Tanah Serambi Mekah ini, maka seluruh perbankan yang ada di Aceh pun harus bersyariat. Pemberlakuan perbankan syariah resmi diberlakukan pada tanggal 4 Januari 2019.
Itu artinya, kata Terpiadi A. Madjid, pemberlakuan perbankan syariah di Aceh telah berlangsung lebih kurang 7 tahun lamanya. Semestinya, sebut dia, direktur, para komisaris, dan penasehat yang terlibat langsung di Bank Aceh Syariah telah memiliki cukup waktu untuk melakukan penyempurnaan atas berbagai kekurangan dan kelemahan yang dialami selama ini, termasuk dalam penyiapan SDM.
“Sampai hari ini, jangankan untuk urusan lain, untuk masalah akad saja masih seperti konvensional di Bank Aceh Syariah. Semuanya berjalan biasa saja,” sebut Cek Ter, sapaan akrabnya.
Kemudian, kata Cek Ter lagi, dia pernah membaca berita di Waspada.id, edisi 7 Oktober 2025. Di dalam berita itu disebutkan, Ketua MPU Aceh, Tengku H Faisal Ali, menyebutkan, saat ini, perbankan syariah di Aceh termasuk Bank Aceh Syariah yang sedang diislamkan (muallaf). Dan kata Tengku Faisal, mullafa lebih baik daripada kafir. Ungkapan itu disampaikan oleh Tengku H Faisal Ali pada saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta muzakrah ulama di Aceh Utara.
Nah, pertanyaannya, lanjut Terpiadi A. Madjid, berapa lama seseorang non islam lalu masuk islam disebut sebagai muallaf. Sesuai pemahamannya, kata Cek Ter lagi, seseorang yang baru memeluk islam disebut muallaf dalam jangka waktu setahun. Setelah setahun, seseorang itu tidak disebut lagi sebagai mullaf.
“Ini Bank Aceh Syariah sudah berjalan selama lebih kurang tujuh tahun. Bank Aceh Syariah sudah bukan mullaf. Karena dia bukan lagi muallaf maka dosa Bank Aceh Syariah dua; dosa riba dan dosa tidak menjalankan ekonomi islam dengan benar,” kata Terpiadi A. Madjid.
Setelah seseorang lebih dari setahun berislam, maka keimanan orang tersebut dinilai telah cukup kuat, mandiri, dan tidak membutuhkan lagi dukungan materi dan moril yang intensif. “Disebut muallaf karena baru masuk islam dan dia dalam masa melunakkan hati agar imannya bertambah kuat. Masak iya, Bank Aceh Syariah telah muallaf 7 tahun, tapi masih lemah. Apakah Bank Aceh Syariah mau disebut muallaf selamanya,” tanya Terpiadi.
Selanjutnya, kata Terpiadi, secara ekonomi tidak elok dengan tidak adanya bank konvensional di Aceh, jika penerapan ekonomi islam di bank Aceh Syariah tidak pernah mampu disempurnakan. Keberadaan perbankan islam yang tidak kunjung kaffah di Aceh telah mengganggu perkembangan ekonomi di Provinsi Aceh.
“Jadi menurut saya, bank syariah wajib ada di Aceh dan bank konvensional pun harus ada di Aceh. Untuk hal-hal tertentu tidak bisa berjalan tanpa adanya bank konvensional. Selain itu, Bank Aceh Syariah terkesan telah melakukan monopoli ekonomi. Saat ini, Bank Aceh Syariah terlalu tinggi bahunya. Malah menurut hemat saya, Bank Aceh Syariah kurang membantu perekonomian Aceh. Bank Aceh butuh nasabah dan sebaliknya, tapi Bank Aceh dalam pergerakan ekonomi nasabah kurang mendukung,” kata Terpiadi.
Ditanya mengapa cukup berani mengatakan bahwa Bank Aceh Syariah kurang membantu perekonomian di Aceh, sedangkan ada penjelasan selama ini, Bank Aceh Syariah gencar membantu UMKM.
“Itu betul, tapi yang mereka bantu itu ASN. ASN ambil kredit dengan jaminan SK begitu juga dengan anggota DPR, baru dikasih kredit. Kalau untuk masyarakat berapa banyak coba periksa. Atau Bank Aceh Syariah silahkan buka bukaan data,” pintanya, seraya menyebutkan, kinerja Bank Aceh Syariah berjalan tanpa risiko.
Harusnya keberadaan bank daerah ini bisa membantu terjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat, kemudian bank bukan hanya mendapatkan keuntungan tapi juga menjadi lembaga keuangan yang mampu meningkatkan devisa daerah dan banyak manfaat lainnya.
OJK Wajib Evaluasi Kinerja Bank Aceh Syariah
Terpiadi A. Madjid meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan evaluasi terkait apakah Bank Aceh Syariah telah menerapkan sistem ekonomi Islam yang baik dan beanr atau belum. Jika dalam kegiatan evaluasi masih ditemukan kelehaman, OJK, sebut Terpiadi wajib menegur dan bahkan merikan sanksi. “Ini penting, agar Bank Aceh Syariah lepas dari embel-embel muallaf.”
Jadi, kata Terpiadi lagi, OJK berhak melakukan itu, karena OJK bertugas dan berkewajiban melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Bank Aceh Syariah untuk urusan kepatuhan dan tata kelola, kesehatan bank, dan transformasi menjadi bank devisa.
Bank Indonesia Harus Tegas
Terpiadi A. Madjid juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk tidak berdiam diri dalam mengawasi atau mengontrol kinerja Bank Aceh Syariah. BI berkewenangan untuk mengatur dan mengawasi perbankan syariah di Aceh, terutama dalam fungsi makroprudensial, kebijakan moneter syariah, dan sistem pembayaran.
“Walau pun Aceh saat ini telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yaitu mewajibkan prinsip syariah, namun pengawasan perbankan syariah di Aceh tetap terintegrasi dalam sistem nasional dengan pembagian peran antara BI dan OJK. Jadi, jika terjadi kesalahan dalam penerapan prinsip syariah di bank ini, maka OJK dan BI ikut terlibat di dalamnya,” kata Terpiadi.
Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I










