Akhirnya, Pemkab Agara Tinjau Ulang Usulan Penerimaan PPPK

- Aceh
  • Bagikan
Akhirnya, Pemkab Agara Tinjau Ulang Usulan Penerimaan PPPK

KUTACANE (Waspada): Mengantisipasi meningkatnya defisit anggaran dari gaji 5.442 ASN yang hingga saat ini telah mencapai Rp12 miliar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melakukan peninjauan ulang terhadap usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara tahun 2024, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap memprioritaskan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Masudin kepada Waspada.id, Minggu (21/4) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah mengajukan usulan perubahan atas kebutuhan ASN tahun 2024 pada tanggal 19 April 2024.

Usulan ini didasari oleh sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 30 Januari 2024 telah mengajukan usulan kebutuhan ASN tahun 2024 sebanyak 980 orang terdiri atas 80 orang CPNS dan 900 orang PPPK.

Dengan pertimbangan pada saat itu pembayaran gaji CPNS dan PPPK dibebankan pada APBN atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Usulan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Aceh Tenggara terhadap pemberian kesempatan bagi honorer untuk diangkat menjadi PPPK dengan mengajukan usulan formasi PPPK yang jumlahnya mencapai 900 orang.

Namun setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang dipimpin Menteri PAN RB di Jakarta pada 14 Maret 2024 dan diikuti para kepala daerah dan kepala badan kepegawaian se-Indonesia, disampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK dibebankan pada APBD tanpa mendapat tambahan DAU.

“Sehingga Pemkab Aceh Tenggara merasionalkan kembali usulan kebutuhan ASN tahun 2024 menjadi hanya untuk formasi CPNS. Karena apabila tetap diajukan formasi PPPK akan meningkatkan defisit anggaran dari gaji yang telah mencapai Rp12 miliar menjadi lebih dari Rp27 miliar per tahun,” sebutnya.

“Pun demikian, apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat menambah alokasi anggaran DAU bagi gaji PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan mengajukan kembali usulan formasi PPPK,” tambah Masudin.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Syukur Selamat Karo-Karo menambahkan, jumlah ASN Aceh Tenggara pada saat ini sebanyak 5.442 orang dan menyerap Dana Alokasi Umum (DAU) pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) untuk pembayaran gaji pegawai sebesar 63 persen. Jumlah tersebut akan meningkat bila dilakukan penambahan jumlah PPPK. jumlah ASN Aceh Tenggara yang terdiri atas 4.291 orang PNS dan 1.151 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita tidak mengabaikan peran dari banyak pegawai honorer yang selama ini sudah bekerja. Namun faktanya, jumlah beban anggaran untuk gaji pegawai yang ada saja sudah ikut menyumbang terjadinya defisit DAU yang tidak ditentukan peruntukannya,” sebutnya.

“Meski tidak membuka penerimaan PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan tenaga honorer yang selama ini telah bekerja masih tetap dipertahankan. Tidak diberhentikan ataupun dirumahkan. Hanya saja, jumlah honorer yang sudah ada tidak boleh ditambah lagi,” tutupnya. (cseh)

  • Bagikan