BKPSDM: Pendataan Tenaga Honorer Bukan Pengangkatan ASN

- Aceh
  • Bagikan


SINGKIL (Waspada): Para tenaga honorer di Kabupaten Aceh Singkil terlihat antusias melakukan perekaman data sebagai tenaga non ASN, berdasarkan Surat Menpan RB yang dikeluarkan 29 September 2022.

Antusiasnya para tenaga honorer ini dengan harapan, setelah pendataan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Singkil.

Menjawab asumsi yang berkembang tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kasubid Formasi dan Pengadaan Aparatur, Saddam Ihya Ulumuddin dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (5/10) mengungkapkan, sesuai Surat Menpan RB No.B/1917/M.SM.01.00/2022, hal tindak lanjut pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dijelaskan, bahwa pendataan tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat Tenaga non ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun bertujuan memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar tenaga non ASN (honorer).

“Jadi sudah jelas Surat Menpan RB menjawab asumsi masyarakat, jika pendataan tenaga honorer ini bukan untuk pengangkatan menjadi ASN,” ucap Hasmi.

Di samping itu, terkait pembuatan akun pendataan non ASN dalam proses perekaman yang dilakukan, sesuai surat pemberitahuan BKPSDM Aceh Singkil perlu diketahui, apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam pengisian data dan unggah dokumen dalam pendataan non ASN mutlak menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sehingga sebelum menyelesaikan input data dan unggah dokumen harap dipastikan kembali data yang telah selesai diinput sudah benar, karena setelah diakhiri tidak dapat dilakukan perbaikan kembali. “Sudah dari jauh-jauh hari sudah kita informasikan, jika pengisian data sudah selesai dan submit, tidak dapat lagi direvisi kembali. Artinya tidak dapat diperbaiki kembali jika ada kesalahan pengisian data,” terang Sadam. (B25)

  • Bagikan