BPKD Langsa MoU Bidang Hukum Bersama Kejari

- Aceh
  • Bagikan
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin saat tandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Langsa, Senin (19/2). Waspada/Rapian.
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin saat tandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Langsa, Senin (19/2). Waspada/Rapian.

LANGSA (Waspada) : Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Langsa, Senin (19/2).

Kerjasama ini terkait bidang hukum dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pertimbangan hukum lainnya dengan tujuan melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah pada sektor pajak Kota Langsa dan retribusi kota, serta penertiban, pengamanan dan pemulihan bidang milik Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin SPd, MPd, mengatakan penting adanya pendampingan hukum bagi seluruh sektor penyelenggara negara termasuk di tingkat pemerintahan gampong.

BPKD Langsa MoU Bidang Hukum Bersama Kejari

“Oleh karena itu, melalui MoU ini mudah-mudahan dapat bekerjasama dan mendapatkan pendampingan hukum untuk pembangunan Kota Langsa yang lebih baik tanpa menimbulkan persoalan-persoalan hukum nantinya,” ungkap Syaridin yang juga Kepala BPSDM Aceh itu.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto SH, MH, menyampaikan apresiasi dan terimakasih terkait kerjasama ini. Ia berharap MoU akan ditindaklanjuti dan outputnya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan penertiban barang milik kota.

“Inilah tujuan yang ingin kita capai memberi pendamping hukum menyangkut persoalan keperdataan,” jelasnya.

Sedangkan Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP, menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah

Selanjutnya, peraturan pemerintah no 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan PAD daerah serta qanun walikota nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Kota, retribusi kota yang terkait dengan pelaksanaan peningkatan PAD.

BPKD Langsa MoU Bidang Hukum Bersama Kejari

“Maka dalam rangka peningkatan pengelolaan dan penguasaan terhadap Pendapatan Asli Daerah serta penertiban barang milik kota, pemerintah Kota Langsa membutuhkan kolaborasi dan koordinasi dengan pihak terkait lintas sektoral terutama dengan lembaga penyelenggara hukum yaitu Kejaksaan Negeri,” tukas Khairul Ichsan.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Kota Langsa, Suriyatno AP., M.SP, Kasie. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Langsa, Feryando, SH, MH, Kadis. PUPR Kota Langsa, Muharram ST, MSi, Kadis Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa, Banta Ahmad, Kepala DLH Kota Langsa, Ade Putra Siregar, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, Kadis Kesehatan, dr. M. Yusuf Akbar dan Kadis Perhubungan, Bambang Suriansyah, dan lainnya. (crp)

  • Bagikan