Di Bireuen, JPU Tuntut Terdakwa Pidana Pemilu 6 Bulan Penjara

- Aceh
  • Bagikan
Di Bireuen, JPU Tuntut Terdakwa Pidana Pemilu 6 Bulan Penjara
Tiga terdakwa perkara pidana pemilu mengikuti sidang tuntutan, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2). Waspada/Fauzan

BREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa perkara pidana pemilu yaitu terdakwa CA, M dan F, 6 bulan penjara serta denda puluhan juta rupiah di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Deddi Maryadi SH, MH (Kasi Pidum) yang menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa CA selama 6 bulan dan denda senilai Rp20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan. Barang bukti berupa 1 unit rice cooker yang dikembalikan kepada penerima serta enam lembar kartu nama caleg dan satu buah buku yasin bersampul foto caleg,1 lembar contoh surat suara,1 flashdisk berisikan rekaman video, terlampir dalam berkas perkara. Biaya perkara senilai Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Sementara terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M selama 6 bulan dan denda senilai Rp20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Barang bukti berupa 1 unit rice cooker yang dikembalikan kepada penerima, 1 lembar kartu nama caleg, 1 buku yasin bersampul foto caleg dan terlampir dalam berkas perkara. Biaya perkara senilai Rp 5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa F selama 6 bulan dan denda senilai Rp10.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Barang bukti sama dengan CA dan biaya perkara juga senilai Rp5.000, dibebankan kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan JPU ketiga terdakwa tersebut mengajukan pembelaan pledoi. Persidangan selanjutnya ditunda Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi dari ketiga terdakwa.(czan)

  • Bagikan