Di Lhokseumawe, Berkedok Bisnis Investasi, Tipu Korban Rp2,7 M

  • Bagikan
Di Lhokseumawe, Berkedok Bisnis Investasi, Tipu Korban Rp2,7 M

LHOKSEUMAWE (Waspada): Seorang pelaku F, 56 dengan berkedok bisnis investasi karet dan sawit, berhasil menipu korbannya Ei, 56, di Kota Lhokseumawe hingga menanamkan modalnya senilai Rp2,7 miliar tanpa mendapatkan keuntungan sepersen pun.

Demikian Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto bersama Kasat Reskrim AKP Zeska Julian dalam konferensi pers terkait kasus penipuan berkedok investasi karet dan kelapa sawit yang berlangsung di Gedung Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11).

Di Lhokseumawe, Berkedok Bisnis Investasi, Tipu Korban Rp2,7 M
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto bersama Kasat Reskrim AKP Zeska Julian menggelar konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Selasa (1/11), terkait kasus penipuan berkedok investasi sawit rugikan korban Rp2,7 miliar. Waspada/Zinuddin Abdullah

Pada kesempatan itu, polisi turut menghadirkan satu pelaku F warga Desa Blang Lancang Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara yang telah menipu korbannya Ei warga Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti.

Barang bukti yang disita polisi turut diperlihatkan di hadapan para jurnalis. Antara lain, satu unit mobil Toyaoa Rush warna hitam Metalic tahun 2018, BK 1427 KI, satu unit Brio Satya 1.2 E CVT CKD, tahun 2021, warna putih, BK 1923 ACL, satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih, BL 6016 KAZ, tahun 2022.

Selanjutnya satu set kursi meja Jepara, satu set AC Panasonic, satu unit TV LED, 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp2.740.000.000.

Kemudian sebanyak 295 print out rekening Bank Mandiri atas nama Fauzi, SE, satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama Fauzi, SE, nomor rekening : 158-00-0424863-9, satu unit HP VIVO Y95 (1807) warna hitam dengan kartu SIM Card Nomor 0853 5931 4123, satu Unit handphone Iphone 11 warna hitam, nomor EMEI 359245673360689, EMEI2 359245673494967, MEID 35924567336068.

Berikutnya satu STNK Brio Satya 1.2 E CVT CKD BK 1923 ACL atas nama Renny Lisda AMd beserta kunci. Satu lembar STNK Toyota Rush warna hitam metalic 2018, BK 1427 KI An. Johannes Banuera beserta kunci, STNK Honda Vario, warna putih, BL 6016 KAZ An. Yusnaini beserta kunci.

Kapolres mengatakan korban dan pelaku sudah menjalin kerjasama sejak tahun 2020 dalam bisnis bisnis karet yang berakhir dengan gagal alias bangkrut.

Kronologis kejadian, pada Selasa tanggal 12 Mei Tahun 2020, pelaku dan korban menjalin kerjasama dalam bisnis Karet yang berakhir bangkrut. Sehingga membuat pelaku terhutang pada korban sebesar Rp380 juta.

Untuk menghindari tagihan hutang, pelaku melakukan sandiwara lain dengan memberi harapan baru bisa mendapatkan keuntungan bila ikut investasi kelapa sawit.

Hasil sawit akan dijual ke PT. GSM yang beralamat di Jln. Pelita Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.
Keuntungannya juga bisa untuk melunasi hutang pelaku pada korban.

Kapolres menyebutkan karena tergiur dengan harapan palsu dari pelaku akhirnya korban kembali menanam modal senilai Rp2,7 miliar dengan 197 kali transaksi.

Untuk membuat korban yakin, maka tersangka menggunakan tujuh nomor sim card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu Fauzi sebagai orang yang dipercaya korban, Rizal 2 simcard sebagai Direktur PT. Aceh Sepakat Sumatera (perusahaan sub ke PT. GSM), Wagiono sebagai Karyawan di PT. GSM, Direktur PT. Sintong, Marinir sebagai bekingan Fauzi dalam menagih uang ke PT. GSM dan Edi Yus sebagai sepupu Fauzi sekaligus anggota di lapangan.

“Korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan Nominal Rp2.000.000 hingga yang tertinggi senilai Rp150.000.000,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, korban baru merasa curiga lantaran dirinya sama sekali tidak pernah menerima keuntungan 10 persen atau senilai Rp7 miliar. Selanjutnya korban semakin kaget ketika mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka namun setelah di cek terhadap perusahaan tersebut hanya gudang kosong.

Karena merasa tertipu akhirnya korban pun tak ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaa hingga memilih untuk menempuh jalur hukum.

Ironisnya lagi, pelaku dalam keterangannya kepada polisi mengaku telah menghabiskan uang korban untuk biaya hidup sehari-hari, membayar hutang dan membeli berbagai keperluan pribadinya.

Kapolres menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 (penipuan) Jo Pasal 372 (penggelapan) Jo Pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (b09)

  • Bagikan