Diduga Berjudi, Pria Asal Idi Cut – Idi Rayeuk Ditangkap Polisi

- Aceh
  • Bagikan
Polisi mengamankan pria yang terlibat dalam aksi judi online di Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (26/4). Waspada/Ist.
Polisi mengamankan pria yang terlibat dalam aksi judi online di Polres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (26/4). Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Polisi berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir jenis chip di aplikasi higgs domino island di dua lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, Kamis (25/4) malam.

Pertama, polisi mengamankan ZU, 30, asal Gampong Peukan Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur. Dia diamankan di sebuah warkop di Gampong Keude Idi Cut, sekira pukul 23:30. Dari tangan ZU diamankan barang bukti dan sejumlah alat bukti berupa, screenshot akun judi online, screenshot permainan slot yang sedang dimainkan dengan sisa saldo senilai Rp28.740 dan screenshot topup aplikasi dana.

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25, warga Desa Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (26/4) sekira pukul 04:30. Dia ditangkap di warkop desa setempat. Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa handphone merk Oppo A53, screenshot akun judi online, screenshot permainan slot yang sedang dimainkan dengan sisa saldo senilai Rp103.870 dan screenshot topup aplikasi dana.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Jumat (26/4) menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir. “Keduanya terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kerap bermain judi online,” katanya.

Untuk proses selanjutnya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini, personel membawa kedua bersama barang bukti ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” urai Muhammad Rizal.

Pihaknya komit akan terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online yang kerap ditemukan di sejumlah warkop. “Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar adanya aksi judi online, maka segera lapor ke polisi,” pungkas Iptu Muhammad Rizal SE SH MH. (b11).

  • Bagikan