DPR Ingatkan Pemkab Agara Segera Bayarkan Rapel Kenaikan Gaji

- Aceh
  • Bagikan
Anggota DPRK Agara Supian Sekedang. Waspada/Ist.
Anggota DPRK Agara Supian Sekedang. Waspada/Ist.

KUTACANE (Waspada) : Anggota DPRK, Supian Sekedang mengingatkan dan mendesak Pemkab Aceh Tenggara agar segera membayarkan rapel kenaikan gaji ASN 2024.

Pasalnya, sampai memasuki penghujung April 2024 ini, belum ada kejelasan kapan Rapel kenaikan gaji ribuan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara akan dibayarkan.

“Informasi yang saya terima dari beberapa ASN di Aceh Tenggara, keterlambatan pembayaran rapel kenaikan gaji khususnya untuk Januari dan Februari tersebut, sangat tidak beralasan dan kesannya dibuat-buat,” ujar Supian.

Awalnya, keterlambatan pembayaran rapel kenaikan gaji selama dua bulan itu, dalihnya karena salah input data, karena ASN non muslim pun dikenakan Infaq, setelah ada keberatan dari ASN non muslim akhirnya usulan pembayaran ke pusat direvisi lagi.

Anehnya, ujar Supian lagi, rapel kenaikan gaji ribuan ASN belum dibayarkan Pemkab Aceh Tenggara, dalihnya karena server yang dikelola pemerintah pusat rusak.

Keterlambatan pembayaran rapel kenaikan gaji ASN ini jelas menunjukkan ketidakseriusan dan kekurang pedulian pihak Pemkab terhadap nasib dan keluhan ASN, faktanya sampai sekarang khabar pencairan rapel tersebut semakin mengambang dan semakin tak jelas.

“Masak iya urusan gangguan server yang dijadikan dalih belum terbayarkannya rapel ribuan ASN di Agara, perbaikannya sampai sebulan lebih, ini kan tak wajar dan kesannya sebagai pengalihan isu, ” ujar Supian seraya mengingatkan agar Pj Bupati Syakir peduli dan peka terhadap permasalahan yang berkembang dan jadi perbincangan hangat di tengah-masyarakat Agara.

Pj Bupati Drs. Syakir, M.Si melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Syukur Selamat Karo-karo saat dihubungi Waspada.id, Rabu (24/4) lewat WhatsApp terkait belum dibayarnya rapel kenaikan gaji ribuan ASN di Aceh Tenggara menuliskan bahwa Rapel akan dibayarkan insha Allah tanggal 3 Mei…

Kendalanya selama ini adalah:

  1. Dulu aplikasi memotong zakat untuk non muslim, kemudian diperbaiki oleh vendor
  2. Setelah diperbaiki maka mengalami kendala lagi yaitu ada zakat yang tidak terpotong di beberapa OPD dan ASN, setelah konsul ke pimpinan atasan maka untuk OPD dan ASN yang tidak terpotong zakatnya agar menyetorkan secara mandiri zakatnya ke lembaga zakat.
    Demikian laporan. Semoga bisa memperjelas yang tidak jelas yang selama ini sebutnya.(cseh)
  • Bagikan