Gading Gajah Yang Hilang Di Agara Masih Jadi Misteri

- Aceh
  • Bagikan
Gading Gajah Yang Hilang Di Agara Masih Jadi Misteri

KUTACANE (Waspada): Kasus kematian gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) masih menjadi misteri dan menyimpan tanda tanya.

Pasalnya, sepasang gading pada gajah jantan berusia 10 tahun yang mati di areal kebun jagung milik warga itu hilang dan hingga kini masih belum diketahui keberadaannya, demikian rilis Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar kepada Waspada, Minggu (8/1).

Dikatakan, gajah malang itu sebelumnya ditemukan mati pada 10 Mei 2022 akibat tersengat kabel listrik bertegangan tinggi. Gadingnya hilang dan terlihat rongga pada tempat melekatnya gading, yang berarti gading sudah dilepas dari tubuhnya.

Menurut Munandar, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa gading itu telah hilang sebelum bangkai gajah ditemukan. Berdasarkan hasil nekropsi (bedah bangkai), diduga gajah itu sudah mati 8 hari sebelum ditemukan. Bangkai gajah ditemukan dalam keadaan sebagian tubuhnya terkubur dan bagian lainnya terbalut terpal plastik.

“Kasus ini belum tuntas sepenuhnya, penyidik Polres Aceh Tenggara harus mengungkap kasus ini secara terang benderang karena gading gajah yang hilang ini menguatkan dugaan unsur perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Munandar.

Berdasarkan pemantauan FJL selama 2022, terdapat 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh. Dari 13 kasus itu, ada 4 kasus yang belum tuntas dan salah satunya adalah kasus kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara.

Kemudian ada kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian Orangutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah.

“Gading gajah yang masih hilang ini merupakan salah satu dari empat kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh yang belum tuntas penanganannya di tahun 2022,” tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Wahyu Husni, SH, MH mengatakan, perkara tersebut sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Ktn.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, masing-masing S, 57, A, 21, dan B, 45. Mereka ditahan sejak 21 Mei 2022 di Rutan Polres Aceh Tenggara.

Kemudian dilakukan perpanjangan masa tahanan pada 10 Juni sampai dengan 19 Juli 2022, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas IIB sejak 19 Juli hingga 7 Agustus 2022.

Wahyu menyebut dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka A dan B tidak memenuhi unsur delik serta tidak terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berarti mereka tidak melakukan tindak pidana.

“Keduanya (A dan B) hanya ikut membantu menguburkan bangkai gajah yang sudah mati, tidak ada peran atau keterlibatan dari awal seperti membantu S menyiapkan kabel listrik dan sebagainya,” jelas Wahyu, Kamis (5/1/2023).

S kemudian menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2022 hingga akhirnya dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan dalam sidang yang digelar pada 13 Oktober 2022 di PN Kutacane.

Terkait gading gajah yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, Wahyu mengatakan sudah meminta penyidik Polres Aceh Tenggara untuk mencari informasi lebih lanjut, namun hingga kini masih nihil.(cseh)

Gading Gajah Yang Hilang Di Agara Masih Jadi Misteri

Teks foto: Ilustrasi gajah Sumatera jinak bernama Bunta yang mati dibunuh oleh pemburu di CRU Serbajadi, Aceh Timur, 9 Juni 2018. Waspada/Ist

  • Bagikan