Heboh Rekrutmen KIP Tamiang, Polisi Selidiki Laporan LAKI

  • Bagikan
Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir menunjukkan surat SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim diterbitkan Polres Aceh Tamiang. Waspada/Muhammad Hanafiah
Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir menunjukkan surat SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim diterbitkan Polres Aceh Tamiang. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Kasus terkait rekrutmen calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 semakin heboh dan menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat di kabupaten tersebut. Pasalnya, aparat Penyidik Polres Aceh Tamiang akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembohongan publik yang disebut-sebut dilakoni oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

“Saya sudah terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan atau SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim. Ini dia suratnya yang diterbitkan Polres Aceh Tamiang,” ungkap Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir menunjukkan surat tersebut kepada Waspada, Jumat (11/8) sore.

Heboh Rekrutmen KIP Tamiang, Polisi Selidiki Laporan LAKI
Surat SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023/Reskrim diterbitkan Polres Aceh Tamiang. Waspada/Muhammad Hanafiah

Menurut Nasir, surat tersebut diterbitkan Polres Aceh Tamiang berdasarkan rujukan Polisi Nomor: LP/B/76/VIII/2023/SPKT/POLRES Aceh Tamiang /POLDA Aceh, tanggal 07 Agustus 2023 tentang dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Nasir juga menjelaskan, pihak aparat Polres Aceh Tamiang dalam surat SP2HP/84/VIII/RES.2.5/2023 yang ditandatangan atas nama/An. Kapolres Aceh Tamiang, Kasat Reskrim selaku penyidik, AKP Rifki Muslim, SH. MH menyatakan bahwa laporan dari Nasir sebagai Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang telah diterima Polres Aceh Tamiang dan akan dilakukan penyelidikan selama 14 hari. Selanjutnya Polres Aceh Tamiang akan melakukan gelar perkara terhadap laporan/pengaduan DPC LAKI Aceh Tamiang apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Nasir menyebutkan DPC LAKI Aceh Tamiang juga memiliki legalitas yang jelas sudah terdaftar di Bawaslu RI sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024. ”Karena itu terkait kasus rekrutmen calon KIP Aceh Tamiang yang diduga ada pembohongan publik oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang telah saya laporkan ke Polres Aceh Tamiang supaya legalitas penyelenggara Pemilu di Aceh Tamiang jangan sampai menimbulkan masalah hukum pada Pemilu Legislatif, Pilkada dan Pilpres 2024 mendatang,” tegas Nasir.

Nasir juga meminta kepada penyidik agar membuka rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Rekaman CCTV akan menjadi alat bukti yang tidak berbohong, sehingga nantinya akan terungkap secara benderang tentang benar atau tidaknya pengakuan dari Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang menyatakan bahwa pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP periode 2023-2028 di ruang Komisi I.

Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang menyebutkan, fakta yang temukan oleh pihaknya, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

Nasir mengatakan, diduga Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang takut mengakui dan berupaya menutupi Komisi I gelar rapat pleno di cafe karena hal itu akan menjadi bumerang bagi Komisi I karena ketahuan telah melanggar Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

Akibat rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang diduga tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang atau di luar gedung DPRK Aceh Tamiang, maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, serta terindikasi cacat hukum.

“Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) untuk tahun 2024, maka LAKI berupaya untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah agar produk KIP 2023-2028 jangan cacat hukum yang nantinya akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024,” tegasnya.

Heboh Rekrutmen KIP Tamiang, Polisi Selidiki Laporan LAKI
Sertifikat LAKI sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024 di Aceh Tamiang yang diterbitkan Bawaslu RI. Waspada/Muhammad Hanafiah

Seperti diberitakan waspada.id sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir mendatangi Mapolres Aceh Tamiang untuk membuat laporan resmi terkait kasus dugaan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang hasil rapat pleno penetapan calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028, Senin (7/8/2023) .

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M ketika ditanya Waspada melalui pesan WhatsApp terkait adanya laporan dari Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang menyatakan dirinya tetap sabar.

“Sabar saja siapa yang menebar angin pasti menuai badai,” ujar M singkat tanpa memberikan penjelasan secara lengkap terkait hal tersebut.(b14)

Berita terkait:

  • Bagikan