Jaksa Geledah PUPR Aceh Timur

Terkait 2 Proyek Senilai Rp13,1 Miliar

  • Bagikan
TIM Jaksa menggeledah kantor PUPR Aceh Timur, Senin (12/6). Waspada/Ist
TIM Jaksa menggeledah kantor PUPR Aceh Timur, Senin (12/6). Waspada/Ist

IDI (Waspada): Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menggeledah sejumlah ruang kantor Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur, di Idi, Senin (12/6) pagi.

“Kami sedang menyelidiki dua proyek, yakni peningkatan infrastruktur Gampong Beusa Sebrang senilai Rp11,4 miliar dan lanjutan pengaspalan jalan Ranto Pereulak, Rp1,7 miliar,” kata Fadli Setiawan, Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur.

Fadli menambahkan, hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan indikasi kekurangan volume pengerjaan pada kedua proyek tersebut. Adapun para pihak yang sudah diperiksa antara lain pihak kontraktor, konsultan pengawas dan pihak bank.

“Penggeledahan kantor PUPR hari ini bagian dari proses pengumpulan bahan dan barang-bukti. Nanti, perkembangan kasusnya kami kabari lagi,” janji Fadli.

Amatan wartawan, proses penggeledahan kantor PUPR Aceh Timur dimulai sekitar pukul 10:00 WIB. Tim Jaksa menyasar sejumlah ruangan, antara lain; ruang Sekretaris Dinas, Bendahara, PPTK dan beberapa ruang para kepala bidang. Sekitar sejam kemudian, tim jaksa keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan dua proyek tersebut.(b10/c)

  • Bagikan