Jelang Pemilu, Belasan Pendamping Desa Dan Lokal Desa Di Pidie Tidak Dilanjutkan

- Aceh
  • Bagikan
Sejumlah Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Pidie yang diputuskan kontrak kerja 2024 saat menjumpai Waspada di salah satu Warkop di Beureunuen, Kabupaten Pidie, Selasa (9/1) Waspada/Muhammad Riza
Sejumlah Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Pidie yang diputuskan kontrak kerja 2024 saat menjumpai Waspada di salah satu Warkop di Beureunuen, Kabupaten Pidie, Selasa (9/1) Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Belasan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Pidie, Selasa (9/1) mengaku tidak dilanjutkan kontrak kerja oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.

Diduga penyebabnya para pendamping desa dan pendamping lokal desa itu menolak mengikuti arahan mobilisasi memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres dan partai politik (Parpol) tertentu pada Pemilu 2024.

Yusaini SPd, pendamping desa, di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie mengatakan dirinya menjadi salah satu korban dari tidak dilanjutkannya perpanjangan kerja. Padahal Yusaini mengaku sudah berkerja sebagai pendamping desa selama tujuh tahun, dan selama bekerja ia mengaku berkinerja bagus dengan nilai B dari evaluasi kinerja Tenaga Ahli Kabupaten (TAP3MD).

“ Saya tidak mengikuti arahan mobilisasi memenangkan salah satu Capres/Cawapres dan Parpol tertentu, jadi saya tidak lagi diperpanjang masa kerja sebagai pendamping desa. Kebetulan juga saya ikut mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRK Pidie dari Dapil 4” katanya.

Jelang Pemilu, Belasan Pendamping Desa Dan Lokal Desa Di Pidie Tidak Dilanjutkan
Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, Fadhlullah SE, Waspada/Muhammad Riza

Sejatinya, bagi para petugas Pendamping Desa (PD) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Ini sesuai suart Kemendes PDTT Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 kepada KPU-RI, secara terang pada poin C, disebutkan, tidak ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping professional harus mundur dalam yang bersangkutan menjadi bakal calon DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keputusan itu dinilai Yusaini tidak adil dan diskriminasi karena ada tenaga pendamping yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai tertentu, masih dilanjutkan kontrak kerjanya.

Senada disampaikan pendamping desa asal, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Cut Farhani ST. Menurut Caleg DPRK Pidie dari Partai Demokrat, ini dia merasa dirugikan atas Pengumuman dan Hasil Evaluasi Kinerja Tenaga Pendaping Profesional (TPP) tahun 2023 dan Keputusan Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2024 Kementerian Desa, PDTT di maksut. Karena berdasarkan Evaluasi Kinerja (Evkin) nilainya bagus, yakni B,” Tetapi saat pengumuman perpanjangan kontrak, nama saya sudah tidak ada lagi,” katanya.

Terhadap keputusan tersebut, Cut Farhani akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan karena pemutusan hubungan kerjanya itu dinilai timpang dan tidak berkeadilan. “Saya akan melapor ke Ombudsman dan kepolisian, karena ini sangat tidak adil” katanya.

Sementara salah seorang pendamping desa lainnya yang enggan namanya disebutkan menceritakan, ada upaya mobilisasi mendukung salah satu pasangan Capres/Cawapres dan Partai Politik pada Pemilu 2024. Dia mengatakan, setiap hari masing-masing pendaping desa dan pendamping lokal desa diwajibkan menentukan dukungannya kepada salah satu Parpol dan Capres dan Cawapres yang ikut Pemilu 2024.

Namun ada diantara pendamping yang enggan mengikuti arahan tersebut, dan bagi yang menolak mereka akhirnya diputuskan hubungan kerja. “Tetapi kalau saya, mau diputus atau tidak itu tidak masalah, pun masa kerja saya sudah habis. Saya tidak ada siapa-siapa dan saya buka siapa-sapa. Jadi saya terima -terima saja” pungkasnya.

Anggota DPR-RI dari Farkasi Paryai Gerindra, Dapil Aceh, Fadhlullah SE, (Dekfadh), mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait dengan pemutusan kerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Pidie.

Menurut dia, ada sekira belasan TPP, mulai dari jenjang PD dan PLD yang tidak lagi diperpanjang kontrak kerja. Dari laporan TPP yang dijumpainya langsung mereka mengaku tidak dilanjutkan kerja, karena mereka menolak mendukung pasangan Capres dan Cawapres serta Parpol tertentu. Ini menurut dia tidak adil karena ada TPP yang dilanjutkan kontrak kerja, meskipun TPP tersebut ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. (b06)

  • Bagikan