Kasus Karyawan SPBU Ke Jaksa

- Aceh
  • Bagikan
Penyidik menyerahkan tersangka MA dan barang bukti ke JPU Kejari Aceh Timur di Idi, Kamis (22/2). Waspada/H. Muhammad Ishak
Penyidik menyerahkan tersangka MA dan barang bukti ke JPU Kejari Aceh Timur di Idi, Kamis (22/2). Waspada/H. Muhammad Ishak

PEUREULAK (Waspada): Penyidik kepolisian melimpahkan tersangka bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan yang melibatkan operator SPBU Peureulak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur di Idi, Kamis (22/2).

Tersangka berinisial MA, warga Peureulak, Aceh Timur. Tersangka MA diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi (LP) No:LP/B/01/1/2024/SPKT/Polsek Peureulak/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tertanggal 03 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, SH, kepada Waspada, Jumat (23/2) mengatakan, MA diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur setelah berkas perkaranya dinyatakan pihak penyidik telah lengkap atau P21.

Kasus Karyawan SPBU Ke Jaksa

“Tersangka MA ini siap untuk disidangkan,” ujar Muslim, seraya mengatakan, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian tersangka MA tercatat sebagai karyawan atau operator di SPBU 14.244.429 milik PT. Mawar Abadi Perkasa di Jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Kasus berawal ketika MA selaku petugas pengisian BBM dilaporkan dengan dugaan penggelapan, dimana dalam LP disebutkan bahwa pada hari Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 18:00 Wib diduga melakukan penggelapan, karena saat serah terima antara MA dengan rekannya selaku petugas pompa yang menggantikannya menyerahkan uang hasil penjualan BBM ke kasir dengan bukti pengeluaran BBM dan hasil penjualan selama MA.

Namun ketika dilaporkan MA ke kasir tidak sesuai antara BBM yang keluar selama MA yang bertugas dalam 12 jam dengan setoran menimbulkan kerugian terhadap SPBU Rp16.512.000. “Pihak perusahaan mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari MA. Maka pihak SPBU melaporkan perbuatan dugaan penggelapan MA ke pihak kepolisian,” kata Muslim.

Bersamaan dengan tersangka MA, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU berupa selembar catatan penjualan per shift PT. Mawar Abadi Perkasa Nomor SPBU 14.244.429 tertanggal 16 Desember 2023. “Atas perbuatannya, MA dipersangkakan dan dijerat dengan pasal 372 jo 374 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkas Muslim. (b11).

  • Bagikan