Kejari Dan Kejati Aceh Belum Tangkap Pelaku Kasus Dugaan Mark Up Lahan Pasar Tradisional Di Kejuruan Muda

  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Kejari Aceh Tamiang (Atam) dan Kejati Aceh belum menangkap pihak terkait sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up ganti rugi harga lahan untuk pasar tradisional yang berlokasi di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Atam.

Berdasarkan penelusuran Waspada, diduga telah terjadi perselisihan harga tanah saat pengadaan lahan untuk pasar tradisional Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Pada tahun 2014 pihak Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Atam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional di Kampung (Desa) Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda senilai Rp2,5 miliar sebidang tanah seluas 10.000 M2.

Tak ayal, Pemkab Atam kemudian melaksanakan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi yang dihadiri pejabat terkait dan pemilik tanah yang kemudian menyepakati harga tanah.

Menurut informasi, didasarkan Surat Keterangan Datok Penghulu Bukit Rata yang menerangkan bahwa tanah di dusun tersebut berkisar antara Rp180.000-Rp260.000 per meter persegi. Tetapi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah di daerah Desa Bukit Rata, paling tinggi harganya sebesar Rp82.000 dan paling rendah Rp14.000 per meter sehingga terdapat selisih indikasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi diperoleh Waspada anggaran untuk ganti rugi tanah tersebut diduga sebagai “penumpang gelap” pada APBK Perubahan TA 2014 karena munculnya anggaran tersebut tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Atam dan TAPK Eksekutif ketika membahas APBK Atam-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014.

Tak hanya itu, pihak Kejari Atam juga sebelumnya sudah pernah memanggil pihak terkait sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka Pro Jusditia sebagai upaya penegakkan supremasi hukum sebagai langkah untuk pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait kasus yang sudah berjalan hampir delapan tahun lamanya belum juga tuntas.

Bahkan, berdasarkan catatan Waspada, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah pernah mengekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Atam pada Rabu (3/11/2021) di Banda Aceh.

Selain itu berdasarkan informasi diperoleh Waspada, Kejati Aceh juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut catatan Waspada, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejari Atam kemudian diambil alih oleh Kejati Aceh pada akhir tahun 2020 lalu. Pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Atam tersebut, diduga telah terjadi mark-up harga tanah sehingga perkara tersebut ditangani Aparat Penegak Hukum Kejari Atam dan Kejati Aceh, namun sampai saat ini belum ada seorang pun pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan “Kongkalikong“ harga tanah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk dijebloskan ke Hotel Prodeo sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan.

Kajari Atam, Agung Ardyanto ketika dikonfirmasi Waspada melalui Kasie Tindak Pidana Khusus Kejari setempat, Reza Rahim di ruang kerjanya, Rabu (23/3) mengatakan, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Kejati Aceh untuk memprosesnya.

“Kejati Aceh juga sudah gelar perkara dan sudah minta BPKP untuk melakukan audit investigasi dan Kami juga bersama Kejati Aceh dan pihak BPKP sudah turun langsung ke lokasi tanah tersebut ketika melakukan audit investigasi,” ungkap Reza Rahim.

Menurut Reza, BPKP Aceh sedang melakukan audit untuk mengetahui ada atau tidak kerugian Negara dan hasil audit dari BPKP diserahkan kepada Kejati Aceh agar kasus tersebut jelas proses hukumnya. (b14)

  • Bagikan