Kejari Langsa Gelar Rakor PAKEM

- Aceh
  • Bagikan
Kejari Langsa Gelar Rakor PAKEM

LANGSA (Waspada): Kejaksaan Negeri Langsa adakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) dalam Masyarakat Kota Langsa, di Aula Kantor Kejaksaan, Selasa (25/10).

Kegiatan ini dihadiri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Syahril, SH, MH, Jaksa Fungsional Kejari Langsa M. Daud Siregar, SH, MH, Kepala Kementrian Agama Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH, Ketua MPU Kota Langsa Tgk. H. Salahuddin Muhammad, S.HI, Kepala Dinas Syariat Islam H. Aji Asmanuddin, S. Ag, MA.

Hadir juga, Kepala Bagian Kesbangpol Kota Langsa Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.SP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Muhammad Ikhsan, ST. Mcio, Wakil Ketua FKUB Kota Langsa Saifuddin Puteh, Komandan Pos BIN Daerah Kota Langsa Andre, SE, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa Syahril, SH, MH menyampaikan, kegiatan Focus Groud Discussion (FGD) yang dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, telah melakukan pembinaan kepada sekitar 60 aliran yang terindikasi sesat yang terdapat di Indonesia.

Lanjutnya, maka terkait hal tersebut perlu kita di lakukan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) dalam masyarakat Kota Langsa.

Kepala Kementrian Agama Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH dalam materinya, tidak menyebutkan bahwa suatu aliran itu sesat, namun paham-paham keagamaan yang terdapat pada aliran tersebutlah yang bermasalah.

Untuk itu, Kementrian Agama yang merupakan lembaga yang memberikan pembinaan dan mengayomi masyarakat agar dapat menjalani kehidupan agamanya secara baik.

“Adapun, jenis paham keagamaan yang bermasalah dimaksud adalah paham keagamaan yang bermasalah dengan persoalan Teologis dan yang bertentangan dengan sendi-sendi kenegaraan,” ujar Hasanuddin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Syahril, SH, MH menjelaskan, Tim Koordinasi PAKEM adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Dalam rapat koordinasi tersebut, diisi dengan ruang diskusi dan sesi pertanyaan serta membahas tiga hal yang harus diwaspadai untuk menjaga kerukunan beragama yang diantaranya aliran sesat, pendangkalan aqidah (keimanan) oleh oknum tertentu dan adanya faham Teroris.

“Suatu aliran dapat disebut aliran sesat jika memenuhi kriteria yang disebutkan pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat.
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada ditemui aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat di Kota Langsa yang diduga sesat atau menyimpang,” sebutnya.
(b24)

FOTO: Kejari Langsa gelar rakor Tim PAKEM dalam masyarakat Kota Langsa di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (25/10). Waspada.id/Munawar

  • Bagikan