KIP Kota Sabang Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024

- Aceh
  • Bagikan
KIP Kota Sabang Rekrut Badan Adhoc Pilkada 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Sabang, Anisah. (Waspada/Ist)

SABANG (Waspada): Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan September mendatang, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan melakukan pembentukan dan perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024.

Perekrutan Badan Adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini dilaksanakan mulai dari tanggal 23 April 2024 nanti.

Komisioner KIP Kota Sabang, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Anisah mengatakan, seleksi pembentukan badan Adhoc dilaksanakan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024, sedangkan pendaftaran anggota PPS dimulai dari tanggal 2 Mei 2024 nanti, selanjutnya akan kita umumkan kembali kepada masyarakat oleh KIP Kota Sabang melalui laman Website, Instagram KIP Kota Sabang serta Media Massa,” kata Anisah akhir pekan ini.

Anisah menjelaskan setiap warga yang mendaftar sebagai badan Adhoc PPK dan PPS, pastinya ada Persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga wali kota dan wakil wali kota.

KIP Kota Sabang akan menerima PPK sebanyak 15 orang untuk 3 Kecamatan dan PPS sebanyak 54 orang untuk 18 Desa, nantinya sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” jelas Anisah.

Pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku,” sebutnya.

Pembentukan Badan Adhoc ini dilaksanakan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. ( b18)

  • Bagikan