Komisi II DPR-RI: Perubahan UUPA Harus Beri Ruang Partisipasi Publik

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Komisi II DPR RI, menilai bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus memberi ruang untuk masyarakat di Aceh, sehingga publik dapat berpartisipasi secara terbuka.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia MT, di depan delegasi Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) saat menerima Draft Revisi UUPA di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dalam siaran persnya, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pembahasan undang-undang prosesnya panjang, apakah hak inisiatif itu berasal dari DPR maupun dari Pemerintah, ketika  dibahas di Badan Keahlian, Badan Legislasi dan Komisi, setiap prosesnya akan diuji melalui partisipasi publik, begitupun dengan perubahan UUPA.

“Oleh sebabnya, pembentukan maupun perubahan UUPA harus memenuhi syarat formil dan syarat materil,” tegas Ahmad Doli Kurnia didepan sejumlah tokoh Aceh yang tergabung dalam Komasa.

Koordinator Presidium Nasional Kahmi ini mengaku menerima informasi perubahan UUPA dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh. Pihaknya mengapresiasi Komasa yang telah memberikan masukan secara subtansial. “Substansi perubahan UUPA kita harap semakin diperdalam dengan melibatkan elemen masyarakat,” sebut mantan Ketua Umum KNPI itu.

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menyarankan, perubahan UUPA tidak saja berfokus dengan dana otonomi khusus (otsus) saja, namun fokus lainnya dalam hal penguatan kewenangan  terkait dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Kalau semangatnya untuk mempertahankan dana otsus pintu masuknya melalui perubahan UUPA, tetapi saya kira bukan hanya soal dana otsus, bagaimana memperkuat keistimewaan dan kekhususan Aceh itu sendiri dimasa yang akan datang,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Sekjen DPR RI

Setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI, Komasa juga melakujan pertemuan dengan tokoh Aceh yang juga Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Dalam kesempatan tersebut Indra Iskandar mengatakan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Forbes DPR RI Asal Aceh, DPRA dan Pemerintah Aceh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman atas kepeduliannya untuk Aceh, momentum perubahan UUPA ini saya kira harus dimaknai dengan kebersamaan,” ucap Indra Iskandar.

DRAFT PERUBAHAN UUPA: Ketua YARA, Safaruddin SH, menyerahkan draft perubahan UUPA ke Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, di Jakarta, Selasa (4/10). Waspada/Ist.
DRAFT PERUBAHAN UUPA: Ketua YARA, Safaruddin SH, menyerahkan draft perubahan UUPA ke Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, di Jakarta, Selasa (4/10). Waspada/Ist.

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini, menjadi masukan terhadap subtansi UUPA, kolaborasi masyarakat sipil, Forbes, DPRA dan Pemerintah Aceh dalam rangka mempersiapkan draf bersama menjadi kekuatan dalam perubahan UUPA itu sendiri,” kata Indra Iskandar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, dan Ketua Umum Forum Jurnalis Aceh (FJA), Muhammad Saleh, bersama Ahmad Mirza Safwandy, Dato’ H. Yuni Eko Hariatna, dan Sahputra yang tergabung dalam Komasa selama 2-4 Oktober 2022 melakukan silaturahmi dan audiensi dengan sejumlah pejabat dan tokoh di Jakarta.

“Dalam menyerap berbagai informasi terkait perubahan UUPA, kita mengadakan  silaturahmi ke sejumlah tokoh, InsyaAllah ke depan kita akan lebih intens membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan mengajak teman-teman organisasi masyarakat sipil lain untuk bergabung,” demikian Safaruddin. (b11).

  • Bagikan