Komisi II DPRK Aceh Tamiang Dukung Diaktifkannya Kembali Pasar Hewan

- Aceh
  • Bagikan

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mendukung penuh langkah yang direncanakan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distabunnak) Aceh Tamiang untuk membuka kembali aktivitas pasar hewan yang berada di Kampung Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, H. Saiful Sofyan, SE kepada Waspada Selasa (4/10) mengatakan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan pihak Distabunnak terkait banyaknya keinginan masyarakat peternak dan pedagang agar pasar hewan dibuka kembali, pada pertemuan itu juga membahas serangan hama padi di Kecamatan Bendahara yang meresahkan.

“Dengan dibukanya kembali pasar hewan tentunya akan sangat berdampak bagi masyarakat peternak dan pedagang peternak, terutama adanya perputaran ekonomi disana,” jelas Saiful Sofyan seraya mengatakan, sudah waktunya pasar hewan tersebut dibuka kembali dengan menerapkan aturan yang berlaku dalam wabah seperti surat dari kampung dan para pedagang ternak juga harus melengkap prosedur protkes dengan mendapatkan surat dari mantri hewan.

Lanjutnya, dibuka kembali pasar hewan tentu sangat berdampak pada geliat ekonomi yang saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat akibat dampak Covid-19, PMK serta PMK. ” Intinya kita sangat mendukung rencana pasar hewan dibuka kembali,” tegas Saiful politisi Demokrat Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Safuan mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepihak Dinas Peternakan Aceh serta Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan.

Menurut Safuan, hal ini dilakukan pihaknya dalam rangka menghidupkan kembali perputaran ekonomi yang bergulir di pasar hewan pasca Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang wilayah Aceh Tamiang.

Sebagaimana diketahui, penetapan status darurat PMK Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.

Sedangkan, penutupan sementara pasar hewan tersebut salah satu upaya penanggulangan meluasnya sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Aceh Tamiang Mursil keluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dengan poin satu Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

” Wabah PMK yang melanda AcehTamiang itu ditetapkan oleh Menteri dan untuk membuka kembali pasar hewan kita harus dapat izin dari Kementan RI,” sebut Safuan seraya berharap kepada semua pihak agar dapat bersabar menunggu hasil koordinasi dengan pihak – pihak terkait.

“Insya Allah Bapak Bupati mendukung sepenuhnya akan diaktifkan kembali pasar hewan Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed dalam rangka menghidupkan perputaran ekonomi dipasar itu dan masyarakat peternak lainnya,” pungkas Safuan. (b15).

Teks foto: Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, H. Saiful Sopyan, SE.Waspada/Ist

  • Bagikan