KPU RI Tolak Terbitkan SK KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028

Diambil Alih KPU Aceh

  • Bagikan
KPU RI Tolak Terbitkan SK KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto didampingi Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha dan Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe pada konferensi pers di ruang ketua DPRK setempat, Jumat (11/8) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menolak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Pasalnya, berkas yang dibawa oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu tidak ada tandatangan persetujuan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Ketua DPRK Aceh Tamiang yang dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambe, Sekretaris KIP Kabupten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, Jumat (11/8) sore.

“Saya sudah menerima surat dari KPU RI. Surat saya terima kemarin,” ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto seraya menunjukkan surat tersebut pada pers.

Menurut isi surat dari KPU RI Nomor :792/SDM.13/04/2023 disebutkan bahwa KPU RI ada menerima surat usulan tentang penetapan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang yaitu Surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor 170/1423 tanggal 26 Juli 2023 perihal pengantar untuk mendapatkan SK dari KPU RI tentang Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

KPU RI melalui surat yang dikirim kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, anggota KIP kab/kota diusulkan oleh DPR Kab/Kota ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Wali Kota.

KPU juga menyatakan, DPRK Aceh Tamiang telah menyampaikan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2023 tentang penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 melalui surat Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang tentang sebagaimana tersebut.

KPU dalam suratnya menyatakan, bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2 belum terdapat tandatangan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

KPU menegaskan, menindaklanjuti hasil pencermatan sebagaimana tersebut angka 3 dan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut angka 1, agar Ketua DPRK dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Penetapan calon terpilih dan cadangan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

“Tadi pagi saya sudah menggelar rapat dengan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur untuk membahas tentang adanya surat dari KPU tersebut,” ungkap Suprianto.

Menurut Suprianto, belum ada langkah-langkah berikutnya untuk menyikapi tentang surat dari KPU itu.

“Ya belum ada kesimpulan untuk menyikapi tentang adanya surat dari KPU itu,” tegas Suprianto menjawab Waspada pada acara konferensi pers tersebut.

Sementara sebelumnya berita Waspada.id, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto menyatakan proses rekrutmen calon komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 diduga cacat hukum dan dirinya sudah melaporkan kasus terkait rekrutmen KIP Aceh Tamiang itu ke Polres Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu. Namun pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan belum tuntas di Polres Aceh Tamiang.

Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha pada konferensi pers di ruang ketua DPRK Aceh Tamiang, Jumat (11/8) menyatakan, KPU RI telah mendelegasikan KIP Aceh untuk mengambil alih KIP Aceh Tamiang yang saat ini belum ada anggota KIP Aceh Tamiang yang di-SK-kan oleh KPU RI.

“Dua hari yang lalu ada Wakil Ketua KIP Aceh dan anggota KIP Aceh Tamiang yang berkunjung ke Aceh Tamiang. KIP Aceh sudah mengambil alih tugas KIP Aceh Tamiang dan Proses tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan lancar,” tegas Yuhardha. (b14)

  • Bagikan