Nelayan Kepiting Bakau Minta Asrizal Asnawi Cabut Permen KP Nomor 16

  • Bagikan
Nelayan Kepiting Bakau Minta Asrizal Asnawi Cabut Permen KP Nomor 16

LANGSA (Waspada): Puluhan nelayan kepiting bakau, Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk meninjau kembali atau mencabut Permen KP nomor 16 tahun 2022 melalui Anggota DPRA Asrizal Asnawi, Kamis (13/10).

Kedatangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi dan rombongan disambut hangat para nelayan kepiting bakau, pembudidaya dan Pengepul kepiting yang juga dihadiri Datok Penghulu (Kepala Desa-red) Kampung Alue Sentang Martunis, SPd I serta sejumlah tokoh dan masyarakat setempat.

Datok Kampung Alue Sentang Martunis SPd I mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan silaturahmi respon positif Anggota DPRA Asrizal H Asnawi terkait Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan, memang ada keluhan masyarakat nelayan kepiting bakau terkait Permen tersebut.

Lanjutnya, dengan adanya aturan tersebut sehingga terjadi penurunan harga kepiting serta dapat mengurangi penghasilan ekonomi para nelayan. Mereka khawatir akan menimbulkan kesenjangan sosial ditengah masyarakat yang berpenghasilan dari usaha tani tambak atau kepiting bakau.

Oleh karena itu, kami berharap melalui Asrizal Asnawi permasalahan ini mendapat solusi terbaik, agar masyarakat petani tambak atau nelayan ini dapat bekerja seperti biasa tanpa ada hambatan, begitu juga terkait tapal batas antara Pemerintah Aceh Tamiang dan Kota Langsa, kata Martunis.

Perwakilan Nelayan Kepiting Bakau Hamdani menyampaikan, sejak dikeluarkan Permen KP nomor 16 tahun 2022 pada pasal 8 tentang penangkapan lalulintas dan/atau pengeluaran Kepiting (scylla Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia membuat para nelayan kepiting, pengusaha serta pembudidaya merugi.

Dikatakannya dalam Permen tersebut, dilarang menangkap dan memperjualbelikan kepiting (scylla serrata), lobster (panulirus sp) dan ranjungan (portunus sp) di bawah ukuran dan dalam kondisi berterlur. Tidak tidak melakukan pengiriman jenis kepiting bakau betina dalam kondisi bertelur serta ukuran lebar karapas di atas 12 cm/ekor.

“Jadi, akibat adanya Permen Kelautan dan Perikanan (KP) tersebut para nelayan budidaya kepiting tambak dan pengusaha kepiting serta masyarakat pekerja pencari kepiting menjerit merugi karena harga kepiting sangat murah,” ujar Hamdani.

Hal senada juga disampaikan, Ibrahim warga setempat yang sudah menjadi nelayan tambak sejak 1975 di Alue Sentang menyampaikan, terkait adanya peraturan menteri tersebut, hal ini memang sudah menjadi suatu keluhan petani tambak atau nelayan pencari kepiting.

Oleh karena itu, kami mengharapkan perhatian Pemerintah Republik ini untuk meninjau ulang peraturan tersebut. Kami juga mengharapkan perhatian akses jalan menuju lahan tambak kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta melakukan pemberdayaan terhadap nelayan, pinta Ibrahim.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi saat berdialog dengan masyarakat nelayan menyatakan, terkait masalah ini, akan dijadikan pokok pikiran dan disampaikan kepada Gubernur Aceh dan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan para nelayan kepiting bakau dan Petani Tambak, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan,” ujarnya.

Selanjutnya, persoalan ini akan disampaikan ke Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Pemerintah Pusat demi kesejahteraan para nelayan kepiting bakau atau para petani tambak, imbuh Asrizal yang merupakan anggota Komisi II DPR Aceh ini.(b24)

Teks foto: Anggota Dewan DPRA Asrizal H Asnawi silaturahmi dengan Petani Tambak dan Nelayan Kepiting Bakau, di Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (13/10). Waspada/Munawar

  • Bagikan