PAN Aceh Besar Resmi Buka Pendaftaran Bacabup Dan Bacawabup Pilkada 2024

- Aceh
  • Bagikan
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar Iskandar Ali didampingi Ketua Tim Penjaringan Rahmat Aulia, resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kabupaten Aceh Besar untuk Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (23/4). (Waspada/Ist)
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar Iskandar Ali didampingi Ketua Tim Penjaringan Rahmat Aulia, resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kabupaten Aceh Besar untuk Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (23/4). (Waspada/Ist)

KOTA JANTHO (Waspada): Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar Iskandar Ali menyampaikan, bahwa partainya resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kabupaten Aceh Besar untuk Pilkada serentak tahun 2024.

“PAN secara resmi telah membuka dan memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik Aceh Besar untuk mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar periode 2025-2030 melalui Partai Amanat Nasional,” ujar Iskandar Ali didampingi Ketua Tim Penjaringan Rahmat Aulia, Selasa (23/4).

Iskandar mengatakan, kesempatan tersebut dibuka baik untuk kalangan internal partai sendiri maupun untuk kalangan eksternal yang meliputi tokoh partai politik di Aceh Besar serta dari kalangan professional.

Adapun pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dibuka sejak hari ini sampai dengan 23 Mei 2024. Selanjutnya, akan dilakukan konvensi serta penetapan calon setelah tahapan seleksi selesai.

Iskandar menyebut, PAN Aceh Besar bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati dan calon wakil bupati berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang menjadi landasan Pemilukada di Aceh.

Sebab, kata Iskandar, pada Pileg yang lalu PAN menjadi partai pemenang di Aceh Besar. PAN berhasil merebut kursi terbanyak pada Pileg 2024 dengan perolehan delapan kursi.

“Hal ini tentu telah melampaui ambang batas pencalonan calon bupati/wakil bupati berdasarkan ketentuan UUPA yang sebesar 15 persen dari total jumlah kursi di DPRK Aceh besar sebanyak 40 kursi untuk periode 2024-2029,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut dia, PAN Aceh Besar tetap terbuka dan berusaha membangun koalisi dengan sejumlah partai politik lain baik dengan partai politik nasional maupun partai politik lokal,

“Kita percaya perlu semangat kebersamaan dan kekompakan untuk membangun Aceh Besar yang lebih baik di masa mendatang,” kata Ketua DPRK Aceh Besar ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan, formulir pendaftaran serta persyaratan bisa langsung diambil atau mendaftar di Sekretariat Rumoh PAN Aceh Besar di Jalan Banda Aceh-Medan, Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. (b05)

  • Bagikan