Penempatan Guru PPPK Tidak Sesuai Formasi

PGRI Minta Segera Relokasi

  • Bagikan
Pj Bupati Drs Azmi didampingi PLH Sekda Ahmad Rivai memberikan ucapan selamat kepada guru-guru PPPK, usai penyerahan SK formasi tahun 2022, di Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (9/8) kemarin. WASPADA/ist.
Pj Bupati Drs Azmi didampingi PLH Sekda Ahmad Rivai memberikan ucapan selamat kepada guru-guru PPPK, usai penyerahan SK formasi tahun 2022, di Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (9/8) kemarin. WASPADA/ist.

SINGKIL (Waspada): Berjumlah 285 guru di Kabupaten Aceh Singkil, telah menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, Rabu 9 Agustus 2023 kemarin.

Ironisnya usai menerima SK PPPK yang diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Aceh Singkil Drs Azmi tersebut, para guru PPPK ini mengeluhkan karena SK tugas sebagai Guru PPPK tersebut tidak sesuai penempatannya, dengan formasi awal saat pelamaran kontrak PPPK tersebut.

Banyak guru-guru kontrak yang baru menerima SK PPPK mengeluhkan beberapa persoalan yang mereka hadapi. Salah satunya penempatan mereka yang tidak sesuai dengan formasi awal,” kata Ketua PGRI Aceh Singkil M Najur saat dikonfirmasi Waspada.id, menanggapi keluhan guru-guru tersebut, Minggu (13/8).

Berbagai kendala yang dilaporkan para guru-guru itu kepada PGRI. Mulai dari jarak tempuh tempat mereka mengajar dari puluhan hingga ratusan kilometer yang harus dilalui setiap harinya. .”Sudah ada 56 guru yang mengadu ke PGRI, bisa jadi bakal bertambah, HP saya terus berdering,” beber Najur

Kemudian persoalan tidak tersedianya rumah dinas di sekolah tempat tugasnya mengajar. Sampai dengan upaya mencari rumah sewa atau tempat kos, dekat lokasi mereka mengajar, namun tidak tersedia.

“Sudah tentu dengan kondisi begini sangat mengganggu dan akan berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah. Apalagi sebagian besar mereka adalah guru perempuan dan sangat berisiko jika harus pulang pergi (PP) dengan jarak tempuh yang sangat jauh,” beber Najur.

Meski demikian katanya, persoalan itu sebelumnya sudah pernah disampaikan PGRI kepada Drs Azmi semasa masih menjabat Sekda Aceh Singkil, 11 Juli 2023 lalu persisnya di kantor Bappeda.
Pertemuaan pada waktu itu dilaksanakan ba’da Maghrib, dihadiri beberapa perwakilan dari operator sekolah.

Adapun poin-poin permohonan PGRI untuk guru-guru pada saat itu yakni, permintaan untuk relokasi penempatan tugas PPPK tahun 2022 karena tidak sesuai dengan formasi awal.

Poin dua, mengusulkan untuk membuat Perbup pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kemudian permohonan agar diberikannya TC/Insentif kepada guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi untuk dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun 2023

Serta, permohonan agar diberlakukannya E-Kinerja bagi ASN Sanggar Kegiatan Belajar(SKB). Dan pengajuan formasi PPPK serta honor daerah bagi Operator Sekolah, paparnya.

“Alhamdulillah wasyukurillah, semua permohonan tersebut mendapat sambutan baik oleh Sekda Azmi yang saat ini telah menjabat Pj Bupati, termasuk relokasi PPPK yang tidak sesuai dengan penempatan awal tempat tugasnya tersebut. Insyaallah proses relokasi akan semakin lebih mudah,” ucap Najur

Lebih lanjut Najur memaparkan, relokasi untuk pemindahan tempat tugas guru-guru ini sangat berpeluang dilakukan, sebab Disdikbud Aceh Singkil pada 29 April 2023 telah mengajukan permohonan untuk Relokasi. Dan surat permohonan relokasi tersebut sudah diantarkan langsung oleh Sekretaris Disdikbud ke Kemendikbud Ristek di Jakarta.

Saat menyerahkan permohonan itu pihak Kementerian menyampaikan, agar permohonan relokasi dikirimkan setelah SK penugasan diterima oleh para guru yang lulus PPPK tahun 2022 tersebut, terang Najur.

Di samping itu, untuk tindak lanjut persoalan ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, agar proses belajar mengajar bisa berjalan lancar. Yakni, Pemkab Aceh Singkil agar segera melakukan penataan dan pendataan kebutuhan guru berdasarkan bidang studi dan tingkatan sekolah. Kemudian segera mengajukan surat permohonan relokasi ke Kemendikbud Ristek dan BKN di Jakarta, pungkas Najur.

Terpisah, terkait pengajuan relokasi guru PPPK tersebut, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sugiarto mengatakan, pada prinsipnya bidang GTK sangat mendukung untuk dilakukan relokasi penyesuaian tempat tugas guru kontrak PPPK tersebut, tanpa mengabaikan pemenuhan kebutuhan sekolah. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana mekanismenya.

Begitupun katanya, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM. Selanjutnya akan melakukan pertemuan lanjutan bersama BKPSDM dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan ini, terang Sugiarto. (B25)

  • Bagikan