Proses Diversi Untuk Utamakan Masa Depan Anak

- Aceh
  • Bagikan
Proses Diversi Untuk Utamakan Masa Depan Anak
Bapas Banda Aceh melakukan pendampingan kesepakatan diversi. Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Untuk mengutamakan masa depan anak, Bapas Banda Aceh melakukan pendampingan kesepakatan diversi.

Informasi diterima Waspada, Selasa (20/2), PK Muda Bapas Banda Aceh Syauwal Fitrah, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, melakukan pendampingan pelaksanaan Kesepakatan diversi terhadap klien anak dengan perkara pasal 170 ayat 1 KUHP Jo 351 ayat 1 KUHP.

Pelaksanaan kesepakatan diversi tersebut berhasil. Ini sesuai juga dengan perubahan Rekomendasi PK dan tertuang dalam kesepakatan diversi Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bna tertanggal 16 Februari 2024.

Point terpenting dari proses diversi tersebut, yaitu demi kepentingan terbaik bagi klien anak untuk. Sementara waktu Klien Anak tidak dikembalikan ke lingkungannya dan ditempatkan di lembaga UPTD panti sosial RSJN Banda Aceh selama 2 bulan.(b08)

  • Bagikan