Soal Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Disdagperinaker Agara Dituding Melempem

  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan menuding pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker), terhadap peredaran pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara, masih lemah bahkan terkesan kurang peduli.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER /4/2013 Dinas Dagperinaker, bertugas mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, namun sayangnya, tugas tersebut tampaknya diabaikan pihak Disdagperinaker Agara.

Buktinya, ujar Muhamamd Saleh Lira, banyak petani yang menjerit dan mengurut dada karena mahalanya harga pupuk urea bersubsisi dan pupuk bersubsidi lainnya, bahkan masih banyak petani yang terdaftar dalam RDKK, namun tetap tak kebagian pupuk bersubsidi.

Kejadian tersebut umumnya terjadi di daerah yang jauh dari Kota Kutacane dan tepatnya di daerah terpencil seperti kecamatan Leuser, karena di daerah paling selatan wilayah Aceh Tenggara (Agara) tersebut hampir tak ada pengawasan pupuk dari pihak berkompeten.

Akibatnya, pupuk bersubsidi mudah dipermainkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dengan merugikan atau merampas hak petani yang terdaftar dalam Rencana Defenitif Kelompok Kerja (RDKK).

Keanehan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai terihat dari tak transparannya pihak penyalur mulai distributor dan kios pengecer yang tidak memberitahukan jadwal kapan pupuk bersubsidi masuk ke kios serta jumlah alokasi pupuk bagi 9 kios yang ada di wilayah Kecamatan Leuser kepada Balai Penyuluh Pertanian yang bertugas di Kecamatan Leuser.

Rentannya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ditambah tak transparannya pihak distributor dan kios pengecer tersebut, disebabkan karena kurang pedulinya pihak Dinas Dagpernaker dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian dan penyaluran pupuk dari Distribtor pada kios pengecer, sampai pada kelompok tani yang masuk dalam RDKK.

Lihat saja dalam beberapa kasus munculnya keluhan warga akibat mahalnya pupuk dan masih banyaknya petani yang tak kebagian pupuk bersubsidi, belum pernah terlihat pihak Dinas Dagperinaker Aceh Tenggara turun ke lapangan terutama ke wilayah Kecamatan Leuser, mereka hanya berdiam diri dan seolah-olah tak terjadi apa-apa dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kurang responnya pihak Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara tersebut, pantas menjadi catatan bagi pimpinan daerah dan pihak DPRK, karena pengawasan pupuk bersusbsidi pertanian merupakan tugas dari pihak Disdagperinaker Aceh Tenggara, namun ugas tersebut tampaknya diabaikan.

Informasi diterima Waspada dari Kepala Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Leuser, Sukardi Maha, untuk wilayah Kecamatan Leuser, ada 9 kios pengecer pupuk bersubsidi diantaranya, 3 pengecer di Desa Bukit Bintang Indah, masing-masing 1 kios pengecer di desa Bintang Alga Musara, Naga Timbul, Bukit Meriah, 2 kios pengecer di Desa Tanjung Sari dan 1 kios pengecer lagi di Desa Laut Tawar.

Soal Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Disdagperinaker Agara Dituding Melempem
Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dagperinaker) Aceh Tenggara, Ramisin Selian. Waspada/Ist

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Agara, Ramisin Selian melalui Sekretarsnya, Mulyadi kepada Waspada, Selasa (5/4) mengatakan, jika pihak Dinas Dagperinaker selama ini ada melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ke kios pengecer dan masyarakat, kendati intensitasnya masih terbatas.

Khusus di Kecamatan Leuser dan Babul Rahmah, berdasarkan informasi yang akurat, diduga kuat memang terjadi penyaluran pupuk bersubsidi pada warga yang tidak berhak atau tak masuk dalam kelompok Tani seperti dalam Rencana Defenitif Kelompok Kerja yang ada di setiap desa. Akibatnya, pupuk diduga diberikan atau dijual pada warga yang tak berhak.

Selain itu, masih ada modus operandi dari beberapa pemilik kios agar bisa menjual pupuk pada petani diluar RDKK, caranya RDKK tidak ditempelkan pada kios pengecer agar petani tak tahu apakah mereka dapat pupuk sesuai RDKK atau tidak, pengambilan pupuk diberi tenggang waktu hanya untuk beberapa hari saja, jika belum diambil petani maka pupuk dijual pada pihak lain.

Bahkan yang lebih aneh lagi, pihak Dinas Dagperinaker dan Balai Penuluh Pertanian, sama sekali tak diberikan jadwal masuknya pupuk bersubsidi dari distributor pada kios pengecer maupun alokasi pupuk pada setiap kios pengecer, “Jadi semua modus operandi tersebut, ditengarai merupakan cara agar pupuk bersubsidi bisa dijual pada petani atau masyarakat di luar kelompok tani yang namnya terdaftar dalam RDKK,” ujar Mulyadi.(b16)

  • Bagikan