Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tidak Ada Potensi PSU Di 2 TPS Aceh Singkil

Ketua Panwaslih Aceh Singkil Samsul Arifin bersama Ketua MPU Roesman Hasmy, Kapolres AKBP Suprihatiyanto dan Komisioner Panwaslih Ismail Angkat saat kegiatan sosialisasi publikasi dan dokumentasi dalam pengawasan tahapan kampanye. WASPADA/Ariefh
Ketua Panwaslih Aceh Singkil Samsul Arifin bersama Ketua MPU Roesman Hasmy, Kapolres AKBP Suprihatiyanto dan Komisioner Panwaslih Ismail Angkat saat kegiatan sosialisasi publikasi dan dokumentasi dalam pengawasan tahapan kampanye. WASPADA/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara di 2 TPS.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, ternyata tidak ada ditemukan unsur pelanggarannya, sehingga harus kembali dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tidak Ada Potensi PSU Di 2 TPS Aceh Singkil

IKLAN

“Kita sudah lakukan klarifikasi terkait potensi pemungutan suara ulang di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di daerahnya. Namun tidak ada ditemukan unsur pelanggarannya,” kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Syamsul Arifin kepada wartawan, saat berlangsungnya rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan Singkil Utara, Minggu (18/2/2024) kemarin.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan hasil klarifikasi lokasi potensi pemungutan suara ulang (PSU) itu berada di Kecamatan Singkil. Yakni TPS 2 di Desa Pulo Sarok dan TPS 2 Desa Suka Damai. Dan bukan di Kecamatan Danau Paris seperti disampaikan sebelumnya.

Namun, yang terjadi di lapangan merupakan kesalahan pelaporan yang dilakukan secara online ke link spreedsheet oleh petugas Panwascam Singkil ke Bawaslu Provinsi Aceh.
Dan seharusnya ini bukan laporan potensi PSU, namun laporan kejadian khusus.

“Kesalahan pelaporan tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Panwascam Singkil ke Bawaslu Provinsi Aceh,” terang Arifin

Lebih lanjut dijelaskannya, kejadian khusu dimaksud adalah dugaan oknum petugas KPPS membantu seorang pemilih mencoblos kertas suara.

Namun kertas suara yang dibantu dicoblos dirobek oleh terduga sehingga tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.

“Dengan demikian pelanggaran tersebut tidak masuk sebagai syarat melakukan PSU. Melainkan dugaan pelanggaran pemilu,” terangnya.

Begitupun katanya, Panwaslih akan segera memanggil terduga untuk melakukan klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi itu, baru dapat disimpulkan apakah masuk pelanggaran pidana pemilu atau administrasi. “Jika pelanggaran pemilu maka diteruskan ke Gakumdu,” jelasnya.

Sebelumnya dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Aceh Singkil, berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, kata Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Saputra.

Disebutkannya, ada 15 TPS di Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Dari 15 TPS itu, dua di antaranya di Kabupaten Aceh Singkil. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE