Diduga Ada Kecurangan, Caleg PKB Minta Hitung Ulang

  • Bagikan
Caleg DPRD Palas Dapil Palas II, Partai PKB, Elfin Hamonangan Harahap, S.Sos, (Waspada/Ist)
Caleg DPRD Palas Dapil Palas II, Partai PKB, Elfin Hamonangan Harahap, S.Sos, (Waspada/Ist)

BINANGA (Waspada): Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) daerah pemilihan (Dapil) Palas II, Partai PKB, Elfin Hamonangan Harahap, S.Sos, meminta perhitungan ulang di TPS 04 Desa Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah, karena diduga ada kecurangan dan penggelembungan suara di TPS itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Elfin Hamonangan Harahap bersama saksinya, Muslim Harahap, kepada Waspada, Kamis (22/2) dimana mereka berharap perhitungan ulang bisa dilakukan khusus di TPS 04 Pasar Binanga.

Mereka mengatakan, dasar permintaan perhitungan itu berdasarkan adanya indikasi terjadi kecurangan dan dugaan penggelapan/pengalihan suara caleg kepada sala satu Caleg tertentu yang telah terjadi di TPS 04 itu.

Kemudian, mereka juga menemukan informasi adanya undangan salah satu oknum KPPS kepada seluruh anggota KPPS sebelum hari H pencoblosan. Dimana, dalam pertemuan itu diduga bertujuan untuk mengalihkan surat suara yang tidak terpakai kepada salah satu Caleg.

“Kita menduga kuat oknum anggota KPPS tersebut merupakan salah satu tim sukses Caleg tertentu,” ucap Muslim Harahap.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak jelas statusnya ikut memilih di TPS 04 tersebut.

Elfin, menambahkan permintaan dan semua dugaan itu telah mereka sampaikan kepada pihak PPK, Panwaslu dan telah langsung di respon Anggota Bawaslu Palas, Berlin Toga Langit Harahap dan menyetujui permintaan pihaknya.

“Tadi malam Bawaslu Palas telah menyampaikan untuk TPS 04 bisa dilakukan penghitungan ulang, namun nyatanya itu tidak dilaksanakan hingga saat,” ucap Elfin kesal.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari kejujuran penyelenggara. Terkait menang atau kalah itu hal biasa dan ia mengaku tidak akan menerima kalau kalah dicurangi.

Koordinator Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas) Hj Ningtiasih, Jumat (23/2) kepada Waspada, mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan atau merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Saat itu, kita menyampaikan untuk penghitungan ulang harus ada unsur-unsur yang memenuhi. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak memenuhi kriteria untuk penghitungan suara ulang.

“Seandainya PPK, KPPS dan saksi memaksa untuk penghitungan ulang silahkan, tapi tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi yang kami keluarkan harus sesuai undang-undang,” tegasnya.

Ningtiasih, menambahkan sementara laporan dugaan yang disampaikan akan pihaknya tindaklanjuti dan proses apakah nantinya memenuhi syarat materiil maupun formil.

“Untuk penghitungan ulang tidak memenuhi untuk dilakukan. Terkait laporan, kita tengah melakukan pengkajian, kalau sudah memenuhi pasti akan diregister,” ucapnya. (CMS).

  • Bagikan