Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Akan Gelar PSU Pada Dua TPS Di Aceh Tenggara

Pelaksana Harian Ketua KIP Agara, MHD Safri Desky. Waspada/Ist
Pelaksana Harian Ketua KIP Agara, MHD Safri Desky. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 1, Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam Agara pada Jumat (23/2).

Selain itu juga dilakukan pemungutan suara ulang hari Sabtu (24/2) di TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, kedua TPS itu terjadi pelanggaran pemilu sesuai surat keputusan KIP nomor 07/HK.03.01-Kpts/1102/2024 dan surat KIP Aceh Tenggara nomor, 08/HK.03.01-Kpts/1102/2024 tentang PSU jenis pemilihan DPRK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KIP Akan Gelar PSU Pada Dua TPS Di Aceh Tenggara

IKLAN

Pelaksana Harian Ketua KIP Agara, MHD Safri Desky saat dikonfirmasi Waspada. id, Rabu (21/2) membenarkan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam dan TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Pemilihan ulang dilakukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) katanya.

Dikatakan MHD Safri Desky, pihaknya memutuskan PSU kedua TPS itu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Kecamatan Semadam nomor 49/HM.03.02/K.AC-09/SMD/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024 perihal Pemungutan Suara Ulang serta Rekomendasi Bawaslu Aceh Tenggara nomor, 027/PM.03.02/K.AC.09/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024. “Dengan harapan kata dia, pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa kendala,” ucapnya.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE