PSU Di Simeulue Ditengarai Sarat Kepentingan, Rp1 Juta Persuara

  • Bagikan
Surat penolakan PSU dari Partai Golkar Kab Simeulue. Waspada/Ist
Surat penolakan PSU dari Partai Golkar Kab Simeulue. Waspada/Ist

SIMEULUE (Waspada): Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Kabupaten Simeulue, Drs. H. Darmili dan Partai Golkar Kabupaten Simeulue menolak dengan keras diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat di pulau itu.

Pasalnya ditengarai Drs. Darmili yang juga merupakan mantan Bupati Simeulue dua priode berturut itu, PSU syarat dengan kepentingan oknum Caleg dan partai tertentu khususnya pada tingkat kabupaten yang ingin mendapatkan kursi dewan.

Hal itu katanya dapat diindikasikan dengan mudah jika dilakukan pengawasan dengan jeli di mana oknum Caleg dan orang kepercayaan oknum Caleg dan salah satu partai dengan masif menemui para calon pemilih dengan memberikan dan menawarkan uang Rp1 juta bahkan lebih untuk satu suara kepada pemilik suara untuk memilih oknum itu atau partai tertentu.

Adapun lebih rinci kata Darmili salah satu titik lokasi yang perlu perhatian serius dari pengawaan pada semua semua pihak juga bahkan perlu memberikan edukasi/pengumuman pada warga TPS 002 Desa Suka Karya agar saat PSU tidak memilih Caleg yang menyogok kepada warga karena hal itu sangat mempengaruhi kinerja di DPRK Simeulue nantinya.

Usulan penolakan PSU juga disampaikan oleh Plt. Ketua PPP Kabupaten Simeulue, Syahrus Tomy. “Kami juga sudah buat surat penolakan PSU ke KIP,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media PSU juga ditolak oleh sejumlah partai besar nasional lainnya yang menjadi jawara di pulau itu, yakni Nasdem, PKS dan beberapa yang lain.

PSU Di Simeulue Ditengarai Sarat Kepentingan, Rp1 Juta Persuara
Surat Pemberitahuan PSU di sejumlah TPS dikeluarkan KIP dan ditandatangani Ketua Chairussaman. Foto diperoleh Kamis (22/2). Waspada/Ist

Namun di sisi lain Ketua KIP Simeulue, Chairussaman menyahuti rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, termasuk dari Kecamatan Simeulue Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan pertanggal 20 Februari 2024 bahwa akan dilakukan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pulau itu serentak pada tanggal 24-02-2024.

Di pihak lain sejumlah pihak juga mempertanyakan kenapa dari sekian banyak yang direkomendasikan oleh Pengawas Pemilu dengan dalil hukum dan peraturan Pemilu tapi kenyataannya hanya beberapa TPS saja yang dikabulkan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Vika Amalia SH yang dihubungi oleh Waspada beberapa kali via telepon dan Chat meskipun hp berdering tidak menjawab demikian juga Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansyah juga tidak menjawab dan juga belum menjawab pesan WhatsApp dari Waspada. (b26)

  • Bagikan