Suaranya Dipindahkan Ke Caleg Lain, Jack Lapor Bawaslu

  • Bagikan
Caleg PKB dari Dapil 2 Kota Tanjungbalai, Joko Iskandar Matondang didampingi Tim Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh oknum penyelenggara ke Bawaslu Kota Tanjungbalai. Waspada/Rasudin Sihotang
Caleg PKB dari Dapil 2 Kota Tanjungbalai, Joko Iskandar Matondang didampingi Tim Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu oleh oknum penyelenggara ke Bawaslu Kota Tanjungbalai. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Caleg No 10 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Kota Tanjungbalai, Joko Iskandar Matondang SH mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Jumat (16/2) sore.

Pria yang akrab disapa Jack ini tiba didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), Guntur Surya Darma SH, Aminuddin SH, dan Rizky Kurniawan SH. Jack dan kuasa hukum melaporkan peristiwa yang menurutnya sangat merugikan karena memengaruhi perolehan suara dirinya.

Jack merasa suaranya sengaja dipindahkan ke caleg lain yang juga rekan separtainya oleh oknum petugas pemungutan suara di TPS. Oknum ini ujarnya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

“Selain laporan ini, akan menyusul laporan lainnya, kita masih mengumpulkan bahan dan bila waktunya sudah tepat, kita akan datang kembali,” ungkap Jack.

Dalam kesempatan itu Jack berharap Gakkumdu dapat segera memproses laporannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jack percaya Tim Gakkum terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amri, SH membenarkan adanya laporan dari Caleg PKB, Joko Iskandar Matondang yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Amri menjelaskan, Joko Iskandar membuat laporan dengan menyertakan bukti foto copy plano dan foto copy surat C1 hasil yang diduga keduanya tidak sinkron.

Dalam kesempatan itu, Amri menyebutkan pihaknya baru menerima satu laporan dari peserta pemilu sejak pemilihan dimulai.

“Dua hari kerja ke depan akan kami tindaklanjuti,” ucap Amri. (a21/a22)

  • Bagikan