PPK Dan Panwascam Lahusa Dilaporkan Ke Bawaslu 

  • Bagikan
Alwiran Duha dan Robahati Nduru saat menyampaikan surat laporan pengaduan terhadap PPK dan Panwascam K3camatan Lahusa ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kamis (22/2). Waspada/Ist
Alwiran Duha dan Robahati Nduru saat menyampaikan surat laporan pengaduan terhadap PPK dan Panwascam K3camatan Lahusa ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kamis (22/2). Waspada/Ist

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Lahusa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Kamis (22/2) sore.

PPK dan Panwascam Kecamatan Lahusa dilaporkan oleh saksi dari Partai Perindo Nisel atas nama Alwiran Duha dan Robahati Ndruru dengan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu (14/2) lalu.

Pada laporannya di Bawaslu Nisel, Alwiran Duha mengungkapkan pihak penyelenggara PPK dan Panwascam telah melakukan permufakatan jahat untuk mengamankan beberapa oknum Caleg tertentu di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.

PPK Dan Panwascam Lahusa Dilaporkan Ke Bawaslu 
Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Kamis (22/2). Waspada/Ist

Terbukti di saat sedang rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara beberapa saksi dari Partai Politik melakukan Interupsi agar rapat pleno Kecamatan Lahusa ditunda dan disesuaikan pada jadwal yang telah dijadwalkan sebelumnya, namun terkesan pihak penyelenggara PPK dan Panwascam ngotot memaksakan kehendak untuk melanjutkan pleno tanpa memberikan alasan yang jelas kepada para saksi partai politik.

Sesuai undangan kepada saksi partai politik, rapat rekapitulasi dimulai pada pukul 08.00 Wib, namun pihak PPK dan Panwascam sudah memulai pada pukul 03.00 Wib subuh sehingga proses perhitungan suara tidak disaksikan oleh para saksi Parpol.

Hal senada disampaikan saksi dari Partai Gelora, Serius Gaho menuturkan adanya pergeseran jadwal pleno terbuka tingkat Kecamatan Lahusa Desa Golambanua I sebanyak 3 TPS, sebagai mana surat undangan mereka terima dari PPK Kecamatan Lahusa No.079/PL.01.03_Undangan / II /2024 Tanggal 18 Pebruari 2024, jadwal yang susah ditetapkan untuk Desa Golambanua I yakni pada Kamis 22 Pebruari 2024 dimulai pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai. Namun secara sepihak tanpa pemberitahuan ulang, PPK bersama Panwascam mempercepat dimulainya rapat pleno rekapitulsasi pada pukul 03.00 Wib.

Alwiran memastikan dugaan kuat PPK dan Panwascam telah berkolaborasi  melakukan kejahatan Pemilu di Desa Golambanua I , TPS 03, Kecamatan Lahusa. “Kami meminta pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan untuk memproses pelanggaran tersebut,” pungkasnya Alwiran.

Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua kepada waspada menyampaikan, setiap laporan masyarakat yang telah diterima akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau laporannya ada unsur pidananya tentu akan dikaji bersama oleh Gakkumdu yang didalamnya ada kejaksaan dan kepolisian,” ujar Neli. (a26/cbhg)

  • Bagikan