Besok, 2 TPS Di Tapsel Gelar PSU

  • Bagikan
Proses Pemilhan di salah satu TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Waspada/Ist
Proses Pemilhan di salah satu TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), besok, Sabtu (24/2).

Informasi diperoleh Waspada.id Jumat (23/2), merujuk pada keputusan KPU Tapsel Nomo 773 Tahun 2024 tertanggal 21 Februari 2024, dua TPS yang akan melakukan PSU pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 07.00 Wib sampai pukul 13.00 Win yakni TPS 4 dan TPS 6, Des Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.

Keputusan KPU untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut didasarkan surat Ketua Bawaslu Tapsel tertanggal 21 Februari 2024.Kemudian KPU melakukan kajian terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS 4 dan 6 Desa Hua Pardomuan.Selanjutnya KPU Tapsel memutuskan dilaksanakan PSU.

Pelaksanaan PSU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan DPR, pemilihan DPD, pemilihan DPRD Provinsi dan pemilihan DPRD Tapanuli Selatan di TPS 4 dan 6 Desa Huta Pardomuan tersebut telah disampaikan KPU Tapsel kepada Bupati Tapsel, Ketua DPRD Tapsel, Kapolres Tapsel, Kejari Tapsel, Makan Kesbangpol Tapsel dan Bawaslu Tapsel sebagaimana surat KPU Tapsel tanggal 21 Februari 2024.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar dan Anggota KPU Tapsel Khoirun Sholih Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 dan TPS 6 Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Tapsel, Efendi Rambe menuturkan bahwa berdasarkan temuan Bawaslu Tapsel yang direkomendasikan ke KPU Tapsel, terdapat pemilih yang belum memenuhi syarat usia (dibawah umur) ikut memilih di TPS 4 Dea Huta Pardomuan.

“Sedangkan di TPS 6 Desa Huta Pardomuan sebagaimana temuan Bawaslu Tapsel terdapat pemilih yang tidak berhak memilih di TPS itu ikut memilih sehingga dilakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.(a39).

  • Bagikan