Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Anak Di Bawah Umur 

- Aceh
  • Bagikan
Polisi memperlihatkan barang bukti terkait pembuangan jasad bayi yang dilakukan anak di bawah umur dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (19/2).(Waspada/Mujiburrahman)
Polisi memperlihatkan barang bukti terkait pembuangan jasad bayi yang dilakukan anak di bawah umur dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (19/2).(Waspada/Mujiburrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): Tim Garuda dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap anak di bawah umur terkait  kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan mengapung di saluran irigasi di Desa  Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.

Anak di bawah umur tersebut, warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, yang diduga pelaku pembuangan jasad bayinya sendiri.

“Tim Garuda Satreskrim polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani yang ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha pada konferensi Pers  di Mapolres setempat, Senin (19/2)

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 18 Februari kemarin, di rumah pelaku, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. 

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan semua bukti, serta uji DNA ke Puslabfor Polri,” jelasnya.

Iptu Vitra mengukapkan, pada tanggal 11 Februar 2024 i pada saat itu pelaku akan melahirkan sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku merasa kesakitan di bagian perut diduga akan melahirkan bayi tersebut , ia langsung pergi ke kamar mandi belakang rumahnya untuk proses kelahiran seorang diri,”ungkap Iptu Vitra Ramadani.

Kasat Reskrim menyebut, penyebab pelaku tega membuang jasad bayi yang merupakan anak kandung yang dilahirkan sendiri karena tidak sanggup menahan malu. 

“Karena tak sanggup menahan malu, ia nekat memasukkan bayi yang baru dilahirkan itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke saluran irigasi persawahan warga,”sebutnya

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos hitam lengan pendek, satu celana warna merah maron, satu bra wanita, sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu handphone, dan hasil uji DNA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,”tutup Kasat Reskrim Iptu Vitra. (b22)

  • Bagikan