Tujuh Terdakwa Singkil-3 Divonis Bebas, Kejari Singkil Ajukan Kasasi

  • Bagikan
Berlangsungnya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Motor Penumpang Singkil-3 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. WASPADA/ist
Berlangsungnya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Motor Penumpang Singkil-3 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. WASPADA/ist

SINGKIL (Waspada): Setelah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap 2 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3, kali ini Hakim Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap 7 terdakwa lainnya dari Pokja ULP.

Putusan vonis bebas terhadap 7 terdakwa itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/12) kemarin, dalam agenda sidang lanjutan pembacaan putusan, yang berlangsung secara daring, dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral, SH MH bersama 4 hakim pendamping lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil M Husaini SH MH melalui Kasi Inteligen Budi Febriandi dikonfirmasi wartawan, Senin (9/12) mengatakan, Jaksa akan kembali menyusun memori Kasasi dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Undang-Undang Jaksa diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan Kasasi ke MA.

“Keputusannya belum inkraht dan belum sah, karena JPU aja masih mengajukan sikap pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut,” tegas Budi.

Itu keputusan hakim sah-sah saja, kita hormati keputusan hakim. Namun kita juga akan lakukan upaya hukum. Sebab saksi kita ada, alat bukti ada, permainan proyek ada dan ahli kita juga ada. Jadi keputusan finalnya nanti setelah Kasasi, ada di Mahkamah Agung, terang Budi

Dalam agenda sidang lanjutan pembacaan putusan tersebut, ketujuh terdakwa yang mendapat putusan vonis bebas itu masing-masing, Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan serta Edy Ismail selaku kelompok Kerja (pokja) dalam pengadaan Kapal Singkil 3 di dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018.

Disebutkan, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serta mengadili semua terdakwa diatas dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang, Senin kemarin.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketujuh terdakwa 1,4 tahun penjara dengan biaya denda sebesar Rp50 juta.
Dan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan apabila terdakwa tidak membayarnya.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B25)

  • Bagikan