Breaking News
Memuat breaking news...

Elite Pemimpin Politik Takut Bayang-bayang

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 September 2026 - 8.26 AM WIB
Elite Pemimpin Politik Takut Bayang-bayang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Taufiq Abdul Ibrahim

Perkembangan dinamika politik nasional memperlihatkan kondisi yang semakin ramai. Di samping itu, kekuasaan politik ikut berpengaruh dengan adanya manuver berbagai kelompok dan partai politik, menjadikannya semakin terang-benderang kepentingannya ke depan. Kemudian, berbagai aksi serta reaksi antarpartai politik yang selama ini tidak terlepas dari shadow power politics, ini juga ikut memengaruhi berbagai aktivitas kekuasaan pemerintahan yang secara prinsipil lebih kepada kepentingan elite politik dan kekuasaan daripada mementingkan kepentingan rakyat. Sehingga, secara realitas, rakyat berada pada posisi diabaikan antara himpitan serta jepitan kepentingan elite politik serta birokrasi, baik kekuasaan politik masa lalu maupun yang sedang berkuasa kini. Karena sesungguhnya, demokrasi politik yang berlaku hanya balutan kemasan semata, bukan demokrasi politik yang sesungguhnya dalam praktik politik modern di tengah kehidupan rakyat merdeka serta berdaulat.

Dalam hal demokrasi politik modern, partisipasi kehidupan antara masyarakat dengan praktik politik yang berlaku adalah adanya kesetaraan politik, merupakan prinsip yang menuntut setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan publik. Kemudian, dalam praktiknya secara formal, kesetaraan ini tercermin dalam konstitusi dan hukum yang menjamin hak suara, hak untuk dipilih, dan perlindungan terhadap diskriminasi politik.

Maka, demokrasi politik dan praktik adanya keterhubungan yang berlaku, menurut Easton (1992: 193-195), adalah unsur-unsur yang terdapat dalam sistem politik secara umum, yaitu input, konversi (process), output, feedback, dan lingkungan. Kondisi ini menjadi perhatian penting karena, menurut Muhyidin dan Toto Pribadi Ali (2014), tidak lepas dari pengaruh lingkungan. Sistem politik harus memiliki keterampilan untuk merespons ancaman dan gangguan yang datang serta beradaptasi dalam segala kondisi.

Hal ini mempertegas bahwa inti substantif demokrasi politik yang dikemukakan oleh Easton sangat erat kaitannya dengan teori sistem. Makanya, demokrasi adalah pilihan masyarakat modern untuk menyelenggarakan kehidupan bersama dalam suatu sistem kehidupan. Dalam praktik pelaksanaannya, demokrasi yang memosisikan rakyat dalam penentuan kebijakan negara sering bergeser ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan langkah-langkah yang berusaha membatasi hakikat kehendak dan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, kekuasaan politik menurut Dahl (1956), yaitu demokrasi sebagai interaksi masyarakat, dikonstruksikan melalui mekanisme inclusiveness (partisipasi seperti dalam pemilu dan kritik), dan lembaga toleransi yang membolehkan segala bentuk perbedaan sejauh dimungkinkan berdasarkan aturan hukum.

Makanya, jika dikaitkan dengan teori sistem, secara fungsional demokrasi diartikan sebagai nilai kehidupan yang baik (good society) sebagai pola interaksi sosial dan sebagai kebijaksanaan publik hasil kompromi dari konflik atau interaksi kepentingan. Hal yang prinsipil, yakni kepentingan rakyat lebih diutamakan dalam interaksi antarsistem yang berlaku.

Sehingga, secara transparansi, kekuasaan politik dalam pemahaman teori sistem semakin jelas bahwa kekuasaan politik yang semestinya sesuai dengan aturan hukum, undang-undang, dan konstitusi normatif tanpa cacat, demokrasi menjadi sistem karena di dalam demokrasilah kepentingan kehidupan bersama dikelola. Karenanya, sebagai sistem, demokrasi memiliki tiga elemen utama, yaitu input, process, dan output.

Karena itu, input dari demokrasi tentulah aspirasi, partisipasi publik, dan dalam bentuk yang formal, suara (vote). Maka, mandatoris kekuasaan politik tidak boleh tunduk dengan kekuasaan bayangan yang selalu mengancam kekuasaan politik riil dalam sistem kehidupan bersama serta setara dengan rakyat dalam pengambilan kebijakan ataupun keputusan-keputusan penting.

Kondisi realistis dan empirik banyak hal yang dinafikan secara demokrasi modern yang sebenarnya adalah kelangkaan adab. Tanpa menjunjung tinggi aturan hukum dan menjunjung tinggi etika-moral, menjadikan adanya gap antara elite pemimpin politik dan rakyat. Ini demi menjaga dan merawat kepentingan politik antarelite yang berkuasa. Masa lalu penuh dengan kontrak politik yang tidak rasional serta sehat, penuh dengan pesan-pesan politik kekuasaan yang tidak mengakomodasi rakyat sama sekali.

Hal yang realistis berlaku adalah ketidakmampuan mengatasi serta menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang semakin meluas, menggurita, dan parah dalam praktiknya dari uang serta kekayaan negara, yang semestinya negara bukan ladang jarahan, negara bukan untuk diperdagangkan.

Hal ini semakin memperjelas sebagai negeri para koruptor, penipu, penjahat, pembohong, dan penjilat. Karenanya, ancaman mesti menanggung kredit utang “kereta Woosh” 80 tahun dikali Rp1 triliun (Rp80 triliun) sebagai ikatan utang. Dihambatnya tagihan terhadap Danantara Rp120 triliun sebagai penerimaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selanjutnya tagihan tidak membayar pajak terhadap 40 perusahaan pabrik baja milik China sekitar Rp200 miliar sampai Rp1 triliun.

Kemudian, skandal besar korupsi elite politik yang berkuasa masa lalu dan pimpinan partai politik yang terungkap sebesar Rp576 triliun yang ingin disembunyikan. Hal yang juga menarik adanya simpanan uang korupsi sekitar Rp11 ribu triliun yang dikuasai elite kekuasaan politik masa lalu yang sangat rakus, dominan, dan tetap ingin berkuasa penuh dengan tekanan politik serta ancaman lainnya.

Demikian juga, belum beroperasinya Koperasi Desa Merah-Putih yang sudah jatuh tempo 25 September sebesar Rp37,7 triliun yang berutang Rp240 triliun, juga berhubungan dengan program strategis makan bergizi gratis (MBG) dari nominal Rp335 triliun untuk 8.000 × 62 juta siswa sama dengan Rp496 miliar dikali 5 hari sama dengan Rp2 triliun dan Rp480 dikali 52 minggu, ini sama dengan Rp124 triliun, sehingga Rp335 triliun dikurangi Rp124 triliun, sisa uang yang dikorupsi sekitar Rp211 triliun.

Karena alasan ini, maka untuk tahun 2027 yang sebelumnya akan dikurangi anggaran, ternyata ini berisiko Menteri Keuangan diganti sebagai perlawanan karena akan menekan anggaran MBG di bawah Rp200 triliun. Akan tetapi, bergantinya Menteri Keuangan yang baru setelah tiga hari, yakni telah mengesahkan dalam jangka waktu singkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rp240,2 triliun untuk tahun depan (2027).

Demikian juga gambaran per September 2026, APBN mengalami defisit sebesar sekitar Rp240,1 triliun, yaitu dari penerimaan/pendapatan negara (revenue) Rp2.055 triliun serta belanja (spending) negara. Sementara itu, belanja negara (spending) Rp2.295 triliun tahun 2026. Kemudian, kondisi ekstrem tahun 2027 sekitar Rp4.000 triliun, sementara itu diperkirakan penerimaan/pendapatan negara sekitar Rp3.000 triliun.

Dengan demikian, kebijakan anggaran negara semakin ugal-ugalan. Utang negara tahun 2025-2026 Rp1.608,06 triliun, maka saat ini utang negara telah mencapai Rp10.293 triliun per Juni 2026.

Karena itu, sangat kontradiktif bahwa aturan pajak dan retribusi sebagai penerimaan negara sekitar 80%, sementara itu kebobolan sindikat mafia asing tambang emas negara Rp992 triliun. Ini melibatkan kekuasaan dan elite politik kebijakan terhadap eksploitasi tambang, kolaborasi elite kekuasaan politik dan oligarki melaksanakan transaksional politik menguasai galian tambang emas, juga eksploitasi tambang lainnya.

Sehingga realitas politik kekuasaan yang takut serta diancam bayang-bayang kekuasaan masa lalu, praktik kejahatan korupsi serta pelanggaran hukum, aturan serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, sebagai takut bayang-bayang kebijakan berpihak kepada politik rakyat sebagai implementasi teori sistem demokrasi modern.

Sehingga, secara sistemik semestinya kekuasaan politik dalam demokrasi modern bersumber dari kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pilar partisipasi publik, akuntabilitas, serta institusi penunjang seperti partai politik, pemilu, dan badan perwakilan, yang menghargai kedaulatan rakyat serta partisipasi dan akuntabilitas serta kompetensi leadership, sehat lahir-batin, tidak asal ngomong, tidak anti-kritik, tidak menuduh dan menantang rakyat bahkan mengusirnya, menghargai kepakaran, tidak memberikan istilah “goblok” kemudian diklarifikasi lagi.

Dengan demikian, secara konkret bahwa kedaulatan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Legitimasi pemerintah didasarkan pada kepercayaan dan mandat dari rakyat, menghormati serta menghargai rakyat.

Penulis adalah Dosen FE dan Pascasarjana Unmuha serta Peneliti Senior PERC Aceh

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement