Breaking News
Memuat breaking news...

Kode Etik Jurnalistik dalam Dekonstruksi Semiotika Islam

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 - 5.15 PM WIB
Kode Etik Jurnalistik dalam Dekonstruksi Semiotika Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Muhammad Saleh

SEDIKITNYA, ada tiga pertanyaan yang mungkin saja sangat mengganggu para jurnalis saat ini. Itu terjadi ketika membedakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia dalam dekonstruksi semiotika Islam, utamanya saat membedah satu upaya melawan patologi media digital.

Pertama, ruang digital saat ini lebih menghargai kecepatan seonggok gosip daripada sakralnya sebuah kebenaran fakta, sehingga publik, secara sadar atau tidak, harus menghadapi satu pertanyaan yang sangat mengganggu, yaitu: apakah pers hari ini masih menjadi pilar demokrasi yang mencerahkan nalar publik, atau justru telah bermutasi menjadi kanibal kemanusiaan yang tega 'memakan daging saudaranya sendiri' demi mengemis traffic dan algoritma clickbait?

Maklum, jika teks Kode Etik Jurnalistik (KEJ) hanya dianggap sebagai pajangan hukum penenang rasa bersalah, lantas kepada siapa lagi publik harus menitipkan jaminan atas martabat kebenaran mereka?

Kedua, di tengah masifnya komodifikasi informasi, muncul paradoks etis yang melahirkan pertanyaan publik yang sangat mengganggu dalam lanskap komunikasi kontemporer, yakni: bagaimana mungkin institusi pers yang secara legal-formal mengadopsi Kode Etik Jurnalistik universal, justru secara empiris sering kali bertindak sebagai produsen utama kecemasan sosial, peradilan oleh pers (trial by the press), dan eksploitasi identitas anak?

Pertanyaan ini tidak lagi sekadar menggugat profesionalisme wartawan, melainkan menuntut dekonstruksi epistemologis. Apakah instrumen etik sekuler saat ini telah kehilangan daya spiritualnya (ruhiyah) dalam mengendalikan patologi media siber?

Ketiga, itu sebabnya muncul satu pertanyaan dari publik yang sangat mengganggu dan terus membayangi nurani kita setiap kali membuka gawai, di antaranya: jika pena jurnalis di era profan ini sepenuhnya disetir oleh syahwat pemilik modal dan tirani risywah (suap) digital, apakah informasi yang kita konsumsi setiap hari merupakan satu kebenaran universal, atau jangan-jangan hanyalah satu kebatilan yang dikemas secara estetik agar terlihat suci?

Pertanyaan ini destruktif memang dan memaksa kita untuk tidak lagi membaca aturan pers secara tekstual, melainkan harus membedahnya secara radikal melalui semiotika Islam.

Sebab, media pers nasional dan lokal (Aceh), sadar atau tidak, memiliki peluang sama untuk terjebak pada apa yang disebut Jean Baudrillard sebagai the hyper reality of media, yang menguji sebagian realitas dan kebenaran, sambil menyembunyikan sebagian lainnya.

Nah, hyper realitas ini, menurut Hotman M. Siahaan (Pers Yang Gamang, Studi Pemberitaan Jajak Pendapat Timor Timur, Galang Printika, Yogyakarta, 2001), telah mengiring orang mempercayai satu citra sebagai satu kebenaran, meski kenyataannya hanyalah dramatisasi realitas dan pemalsuan kebenaran yang melampaui realitas.

Pengiringan pemikiran orang dalam satu bingkai pemahaman tertentu, untuk kemudian dapat diterima sebagai satu-satunya kebenaran, yang menurut Antonio Gramsci merupakan upaya hegemoni, yakni penaklukan pikiran khalayak secara sukarela.

Dan, di era post-truth, realitas jurnalistik di Indonesia, termasuk Aceh, sadar atau tidak, kerap terjebak dalam pusaran patologi digital. Alasannya sangat miris, yaitu demi mengejar viralitas dan traffic, media siber sering kali mengabaikan prinsip dasar akurasi demi keuntungan ekonomi semata.

Abdul Rasyid dan M. Yoserizal Saragih (Filsafat Komunikasi Era Media dan Algoritma, Kencana, 2026) menyebut, makna bukanlah entitas statis, tetapi proses interpretatif yang melibatkan simbol, konteks, nilai, dan tujuan (Ricoeur, 1981). Karena makna lahir dari dialog antara teks, subjek, dan dunia sosial.

Makanya, pemaknaan dalam Islam bukan sekadar informasi, tetapi takwil, yakni proses integratif antara akal, wahyu, dan nilai (Nasr, 1989). Lalu ditegaskan kembali oleh Al-Ghazali bahwa ilmu tanpa orientasi hidayah akan melahirkan kesesatan makna (Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din).

Nah, salah satu kasus pelanggaran fatal yang mencuat di publik adalah ketika salah satu media siber nasional secara sepihak memublikasikan identitas lengkap serta foto anak pelaku konflik hukum dalam kasus kekerasan remaja siber.

Fenomena eksploitasi berbasis clickbait ini menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak bisa lagi sekadar dibaca sebagai teks hukum positif yang mekanistik. Itulah sebabnya, melalui kacamata semiotika dan epistemologi Studi Islam, teks KEJ harus didekonstruksi sebagai sebuah sistem tanda (sign system) yang sarat akan nilai-nilai profetik dan transendental.

Teks hukum pers bukan sekadar produk kesepakatan sosial profan, melainkan cerminan moralitas universal yang hidup di tengah-tengah peradaban manusia modern.

Secara semiotik, meminjam teori Charles Sanders Peirce, seorang filsuf, ahli logika, matematikawan, dan ilmuwan asal Amerika Serikat yang dikenal sebagai penemu aliran filsafat pragmatisme dan salah satu pendiri ilmu semiotika, teks KEJ bertindak sebagai representamen (tanda) yang terikat dengan object (realitas sosial media) dan interpretant (pemaknaan mental).

Dalam ranah akademis Studi Islam, interpretant ini bertransformasi menjadi kesadaran teologis universal. Maknanya, dominasi algoritma beroperasi dalam kerangka ekonomi perhatian sehingga manusia menjadi komoditas utama (Devenport & Beck, 2001; Citton, 2017). Akibatnya, informasi diseleksi berdasarkan kepentingan komersial sehingga ruang publik terfragmentasi, bias personal diperkuat, dan kapasitas reflektif manusia direduksi.

Harusnya, informasi menjadi bagian integral dari amanah spiritual yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Hafied Cangara (akademisi, penulis, dan pakar Ilmu Komunikasi terkemuka di Indonesia) dalam kajiannya mengenai strategi komunikasi mengingatkan bahwa informasi di era modern telah mengalami komodifikasi massal yang akut, sehingga sering kali mereduksi nilai kemanusiaan demi akumulasi modal.

Sejalan dengan itu, pemikiran Ismail Raji al-Faruqi, seorang cendekiawan, filsuf, dan profesor terkemuka asal Palestina yang dikenal luas sebagai pelopor dan penggagas konsep Islamisasi ilmu pengetahuan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas intelektual manusia, termasuk jurnalisme, harus diintegrasikan dengan nilai-nilai tauhid agar tidak kehilangan arah moralnya. Sebab itu, pembacaan tanda di balik teks regulasi menjadi hal krusial untuk mengembalikan marwah media.

Ketika Pasal 1 KEJ mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita akurat, dan berimbang, teks tersebut merupakan penanda (signifier) dari konsep makro Siddiq (integritas kebenaran) dan aksiologi Tabayyun (verifikasi metodologis).

Kuntowijoyo dalam teorinya mengenai ilmu sosial profetik secara spesifik menekankan pentingnya pilar transendensi, humanisasi, dan liberasi dalam komunikasi publik. Gagasan profetik ini sangat penting untuk mengembalikan kesadaran jurnalisme pada kebenaran hakiki dan menolak humanisasi sekuler yang bebas nilai. Proses cek-ricek media dalam epistemologi Islam bukan sekadar prosedur formal operasional baku, melainkan perintah teologis luhur yang termaktub dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hujurat: 6) untuk menghindari kehancuran tatanan sosial akibat sebaran kabar bohong (juhalah). Dalam konteks ini, jurnalis berperan sebagai agen perubahan moral yang menjaga nalar publik dari distorsi kebenaran.

Lebih lanjut, Pasal 3 KEJ yang melarang pencampuran antara fakta dan opini yang menghakimi, dalam semiotika Islam merupakan bentuk perlawanan simbolis terhadap budaya su'udzan (prasangka buruk) dan peradilan oleh pers (trial by the press), yang kerap menghancurkan masa depan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

Secara doktrinal, jurnalisme Islam bertumpu pada teori Maqashid Sharia kontemporer yang dikembangkan secara rigid melalui pendekatan sistem oleh Jasser Auda. Dalam pendekatannya, Jasser Auda meletakkan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan (Hifdz al-’Ird) dan penjagaan akal publik (Hifdz al-’Aql) sebagai pilar utama kemaslahatan umat manusia.

Makanya, menulis berita yang menghakimi tanpa basis bukti sahih (Burhan) setara dengan merusak ekologi kemanusiaan itu sendiri. Pelanggaran etis ini tidak hanya merugikan individu secara personal, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kredibilitas institusi pers.

Demikian pula pada regulasi perlindungan korban susila dan pelaku anak yang diatur pada Pasal 5 KEJ. Menggunakan analisis semiotika struktural Roland Barthes, teks pasal ini tidak hanya memiliki makna denotatif sebagai aturan hukum, tetapi juga makna konotatif mendalam yang bertindak sebagai mitos perlindungan kemanusiaan.

Dalam perspektif Islam, hal ini menjadi penanda dari prinsip akhlak universal, yakni Satar al-Awb (menutupi aib demi pemulihan sosial dan psikologis). Karena itu, jurnalisme Islam dengan tegas menolak gaya voyeuristik digital yang secara telanjang mengeksploitasi penderitaan manusia demi syahwat eksibisionisme algoritma siber.

Dari kacamata sosiologi komunikasi Islam, fungsi utama media massa adalah untuk melakukan islah (rekonsiliasi sosial dan perbaikan moral), bukan untuk memicu ifsad (destruksi moral publik dan perluasan konflik). Media memiliki tanggung jawab edukatif untuk membangun peradaban yang beradab dan penuh empati.

Konvergensi etis ini membuktikan secara empiris bahwa KEJ merupakan jembatan emas antara etika sekuler-universal dengan konsep komunikasi Islami berbasis Qaulan. Kewajiban menjaga akurasi bersesuaian dengan prinsip Qaulan Sadidan yang berarti bicara benar dan lugas, sedangkan larangan menerima suap (Pasal 6 KEJ) adalah bentuk konkret dari perang terhadap korupsi sistemik serta tirani Risywah yang merusak keadilan sosial masyarakat.

Pada akhirnya, membaca KEJ melalui semiotika Studi Islam menyadarkan kita semua bahwa pena jurnalis adalah instrumen kesaksian iman (syahadah). Di tengah derasnya arus disinformasi media digital saat ini, menghidupkan kembali ruh spiritualitas di balik teks-teks hukum KEJ, yang telah divalidasi oleh pemikiran para pakar seperti Cangara, Kuntowijoyo, Auda, Al-Faruqi, hingga Barthes, bukan lagi pilihan yang bersifat opsional, melainkan satu urgensi epistemologis demi menyelamatkan warisan peradaban publik.

Saatnya, kejujuran dan etika memang wajib diletakkan kembali sebagai panglima tertinggi dalam setiap produksi informasi oleh media pers.***

Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Studi Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement