Breaking News
Memuat breaking news...

Penolakan Gugatan Ijazah Gibran Bisa Memicu Reaksi Tak Terarah

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 September 2026 - 7.04 PM WIB
Penolakan Gugatan Ijazah Gibran Bisa Memicu Reaksi Tak Terarah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Asyari Usman

Dalam mengadili “Gibran tak punya ijazah SMA” saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya punya dua pilihan: selamatkan Indonesia atau biarkan hancur.

Kalau mau Indonesia selamat, dalam arti ketatanegaraan negara ini kembali tertib dan berwibawa, maka jalan terbaik bagi para hakim MK adalah mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai wakil presiden 2024.

Diskualifikasi melalui putusan MK itu nanti akan menyebabkan jabatan wakil presiden yang diduduki oleh Gibran, tidak sah. Tidak sah karena Gibran tak memenuhi syarat memiliki ijazah SMA atau yang dapat disetarakan sesuai aturan yang berlaku.

Sejauh ini, semua fakta yang digali oleh tim Denny, Dr Bonatua Silalahi, dan Mercy Sihombing, menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA ketika mencalonkan diri sebagai wapres dalam pilpres 2024. Dia melengkapi pencalonannya dengan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan secepat kilat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) masa itu.

Sewaktu melengkapi kewajiban administrasi pilpres 2024, Gibran tidak menyertakan ijazah, sertifikat atau diploma asing yang disetarakan itu. Banyak orang yang yakin ijazah itu tidak ada.

Cacat administrasi ini sangat menghina seluruh rakyat. Sebab, proses yang meluluskan Gibran ikut pilpres dengan “surat penyetaraan saja” menunjukkan bahwa semua lembaga negara ini diduga diperlakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) –ayah Gibran yang berkuasa saa itu— secara sewenang-wenang.

Kekuasaan Jokowi diduga jelas berperan dalam proses pencalonan Gibran. Peranan itu termasuklah dugaan kuat mengintervensi KPU. Lihat saja Peraturan KPU No 19/2023, pasal 18 ayat 3. Pasal ini memberikan pengecualian kepada Gibran karena menempuh pendidikan di luar negeri. Pengecualian itu memberikan keistimewaan kepada Gibran untuk tidak menunjukkan ijazah SMA. Apakah mungkin orang biasa, yang bukan anak presiden, mulus di KPU tanpa menunjukkan ijazah?

Dan tidak hanya soal ijazah. Gibran maju sebagai capres setelah kekuasaan Anwar Usman, paman Gibran, mengubah ketentuan batas usia 40 tahun (Gibran ketika itu masih 37) sesuai pasal 169 UU No 7/2017. Gibran tidak bisa maju, menurut UU ini. Tapi, MK yang diketuai oleh Anwar Usman, mengubah pasal itu dengan putusan nomor 90/2023. Sehingga, yang belum berusia 40 pun bisa ikut pilpres asalkan dia pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Perubahan ini seratus persen untuk Gibran.

Sudah cukuplah dua kali utak-atik aturan itu. Jangan lagi diberi peluang yang bakal memperparah kerusakan tatanegara. Selamatkan bangsa ini. Para hakim MK sudah waktunya menggunakan akal sehat. Mungkin saja ada intimidasi dari pihak-pihak yang tak menginginkan Gibran berakhir dengan pemakzulan. Tapi, MK haruslah berpegang pada prinsip lembaga ini: yaitu menjaga konstitusi dan peraturan perundang-undangan. MK bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.

Menko Yusril Ihza –juga pengamat politik Rocky Gerung— mengatakan kalau MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs maka akan terjadi kekacauan politik. Suara seperti ini jelas diduga sangat mewakili kepentingan Jokowi dan juga rezim yang sedang labil saat ini.

Perlu diingatkan, kalau MK menolak gugatan yang berbukti sangat kuat itu, maka konsekuensinya akan sangat mahal. Bagi publik, penolakan MK mencerminkan bahwa mereka masih diduga berada di bawah kendali Jokowi. Persepsi ini sangat berbahaya.

Jika putusan MK nanti menyelamatkan Gibran, maka publik tidak hanya menyimpan mosi tak percaya pada lembaga garda konstitusi itu, melainkan juga bisa memicu reaksi yang tak terarah.

Semoga MK bisa memahami kelelahan dan kejengkelan publik yang kini semakin frustrasi melihat dugaan kesemena-menaan selama 10 tahun ini. Mari kita selamatkan Indonesia.

Penulis adalah Wartawan Senior Freedom News

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement