“Hukum Rimba” di Taman Malibu


Tunggakan tidak menjadikan satpam alat “intimidasi”; tugasnya melindungi penghuni, bukan menghukum mereka.
DI TAMAN MALIBU INDAH, hukum seperti memiliki dua pintu. Di gerbang perumahan elite kawasan Polonia, Medan, penghuni yang menunggak iuran diperlakukan sebagai pihak yang harus ditertibkan. Di tepi Sungai Deli, gedung olahraga yang pernah diperintahkan dibongkar justru dibiarkan berdiri. Satu kompleks, dua ukuran kepatuhan.
Keresahan warga meledak setelah video memperlihatkan satpam menghentikan kendaraan penghuni. Warga menuding tindakan itu sebagai intimidasi terkait tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Surat Perkumpulan Warga Taman Malibu Indah bertanggal 2 Oktober 2026 sudah cukup menunjukkan watak kebijakannya.
Surat itu menyebut perkumpulan mendapat mandat pengembang mengurus lingkungan dan memungut IPL. Bagi penghuni yang menunggak lebih dari dua bulan, layanan tambahan dipangkas: taksi daring dan kurir tidak boleh menjangkau rumah, sedangkan pemulihan layanan mensyaratkan pelunasan. Pengelola mengklaim 90 persen warga tertib membayar.
Angka itu pun harus dibuka dasar penghitungannya, berikut laporan penerimaan dan pengeluaran IPL. Ketertiban tidak lahir dari angka sepihak, melainkan dari akuntabilitas.
Membayar IPL tentu kewajiban bila diatur secara sah dan transparan. Kebersihan, penerangan, serta keamanan membutuhkan biaya. Tetapi tunggakan tidak memberi izin kepada pengelola untuk menjadikan satpam alat penagihan. Satpam bertugas melindungi penghuni, bukan menghukum mereka.
Perselisihan tagihan harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pertunjukan kuasa di portal perumahan. Apalagi pembatasan akses menyentuh kehidupan sehari-hari: orang sakit menunggu kendaraan, keluarga menerima kiriman, dan penghuni berhak merasa aman saat pulang.
Ironinya lebih telanjang di bantaran Sungai Deli. Dalam surat 7 September 2023, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan menemukan bangunan GOR bulutangkis tidak sesuai surat izin mendirikan bangunan. Pemilik diminta membongkar dalam 7×24 jam. Namun, hingga “intimidasi” satpam kepada warga penunggak IPL terjadi, GOR masih beroperasi.
Pemerintah Kota Medan tampaknya tak sanggup menegakkan peringatannya sendiri. Tiga tahun setelah surat diterbitkan, publik layak mengetahui apakah ada keputusan baru yang membatalkan perintah itu, atau aparat hanya membiarkannya usang di laci.
Persoalan ini bukan semata perkara sengketa izin. Warga mengkhawatirkan bangunan di bantaran sungai yang terancam gerusan banjir. Aturan sempadan dibuat untuk melindungi sungai dan keselamatan manusia. Ketika bangunan bermasalah terus beroperasi, risiko ditanggung masyarakat; manfaat ekonominya patut diaudit.
Keanehan bertambah. Pada Oktober 2023, pengembang justru menyerahkan tanah dan gedung bulutangkis seluas 2.975 meter persegi kepada Pemerintah Kota Medan. Hibah bukan penghapus dugaan pelanggaran tata ruang. Jika bangunan itu telah menjadi aset daerah, siapa berwenang mengelola dan menarik uang sewanya? Mengapa status aset, penggunaan, dan kepatuhan izinnya masih kabur?
Malibu juga menyimpan sengketa fasum-fasos. Pada 2022, paguyuban warga menggugat pengembang. Mereka mempersoalkan janji fasilitas dan dugaan peralihan 5.621 meter persegi lahan. Belum pantas menjatuhkan vonis atas tuduhan itu, tetapi pemerintah tak boleh membiarkan aset publik menjadi wilayah abu-abu.
Wali Kota Medan harus memerintahkan audit IPL, pemeriksaan kewenangan satpam, penelusuran aset, dan penegakan aturan atas GOR. Pengelola wajib diberi kesempatan menjawab, sementara warga berhak atas perlindungan tanpa diskriminasi.
Hukum rimba bukan hanya ketika orang kuat menekan yang lemah. Ia juga tumbuh saat negara garang kepada warga, tetapi lunak kepada bangunan yang menantang perintahnya. Jika Pemko Medan terus membisu, gerbang Malibu bukan lagi penjaga keamanan. Ia menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan “orang kuat” di struktur pengembang.
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda