Breaking News
Memuat breaking news...

Cara Ketua “Lindungi” Anggota

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 10.42 PM WIB
Cara Ketua “Lindungi” Anggota
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Erni diperiksa, diduga memberi Dhody izin tugas luar kota hingga dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

ADA banyak cara seorang ketua melindungi anggotanya. Membela hak hukumnya, boleh. Menyediakan pendampingan hukum, silakan. Memastikan anggota tidak diperlakukan sewenang-wenang, memang kewajiban.

Tetapi perlindungan itu harus berhenti ketika hukum mulai bergerak ke arah anggota yang diduga bersekongkol melakukan kejahatan.

Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Aryanti Sitorus diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin, 21 September 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga setengah jam, sejak pukul 14.30 hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan perkara Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar. Dhody telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait dokumen pertanahan. Ia kemudian ditahan penyidik Polda Sumut setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Di sinilah perkara menjadi sensitif. Dhody sebagai anggota DPRD SU mestinya kooperatif dan taat hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi. Demikian juga Erni—jika benar ia mencoba menghalang-halangi penyidikan—tentu ini naif; celaka!

Erni dan Dhody bukan sekadar ketua dan anggota DPRD. Keduanya berada dalam rumah politik yang sama: Partai Golkar. Erni merupakan politisi Golkar yang ditunjuk partainya menjadi Ketua DPRD Sumut, sedangkan Dhody duduk di Fraksi Golkar.

Kesamaan warna politik tentu bukan kesalahan. Solidaritas sesama kader pun lumrah.

Tetapi hukum memiliki garis batasnya sendiri.

Informasi yang diperoleh wartawan di Polda Sumut menyebut pemeriksaan Erni berkaitan dengan dugaan upaya memperlambat pemeriksaan Dhody. Erni disebut memberikan penugasan ke luar kota kepada Dhody ketika yang bersangkutan telah mendapat panggilan penyidik. Dhody kemudian dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Ini masih dugaan. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak belum memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaan Erni. Karena itu, tidak boleh ada vonis prematur bahwa Ketua DPRD Sumut telah menghalangi penyidikan.

Namun, justru karena menyangkut Ketua DPRD, pertanyaannya harus dibuat terang.

Kapan Erni mengetahui Dhody dipanggil penyidik? Apa urgensi penugasan ke luar kota tersebut? Apakah penugasan diberikan sebelum atau setelah pimpinan DPRD mengetahui adanya panggilan? Dan apakah penugasan itu menyebabkan Dhody tidak memenuhi pemeriksaan?

Jawabannya penting. Sebab surat tugas lembaga tidak boleh berubah menjadi payung politik ketika seorang anggota sedang berhadapan dengan proses hukum.

Dhody tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka. Panggilan pertama dijadwalkan 27 Agustus 2026. Panggilan kedua untuk pemeriksaan 14 September juga tidak dipenuhi. Pada 16 September, ia menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan.

Polda Sumut karena itu perlu membuka secara terang hasil pemeriksaan Erni. Jika tidak ditemukan unsur menghambat penyidikan, katakan kepada publik. Nama dan lembaganya jangan dibiarkan tersandera spekulasi.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya tindakan yang sengaja menghalangi proses hukum, jangan berhenti karena yang diperiksa adalah Ketua DPRD dan orang yang “dilindungi” sama-sama mengenakan jas politik berwarna kuning.

Hukum tidak mengenal warna partai.

Solidaritas kader boleh kuat. Persahabatan politik boleh rapat. Tetapi ketika seorang kader berhadapan dengan hukum, seorang ketua seharusnya melindungi kehormatan lembaga, bukan menciptakan kesan melindungi anggotanya.

Sebab kursi Ketua DPRD bukan payung untuk menaungi kader dari hujan perkara.

Apalagi jika payung itu dibuka tepat ketika penyidik mengetuk pintu hukum Dhody Thahir sebagai tersangka. Maka wajar jika muncul pertanyaan: apakah dua kali izin ke luar kota itu sekadar urusan dinas, atau ada mens rea—niat sadar untuk menghambat proses hukum—di baliknya? Kita tunggu pengakuan cengli dua kader politik “beringin tua” Sumut ini di depan penyidik.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement