Breaking News
Memuat breaking news...

Republik Para Pembakar

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 8.02 AM WIB
Republik Para Pembakar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Tersendatnya eksekusi perkara Kallista Alam yang disoroti KPK menelanjangi wajah hukum kita: garang menjatuhkan vonis, ompong saat menggigit korporasi.

INDONESIA punya kalender bencana paling ganjil. Setiap kemarau memanjang, hutan menyala, gambut membara, lalu pejabat bergegas ke lokasi; mengumbar solusi. Helikopter menumpahkan air. Warga menghirup asap. Api padam bersama datangnya hujan. Persoalan dibiarkan hidup sampai kemarau berikutnya. Negara seolah hanya pandai memadamkan, bukan mencegah.

Tahun ini, asap Indonesia kembali menerobos perbatasan. Singapura bahkan mengirim pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan setelah menelusuri titik api, citra satelit, dan arah angin.

Mereka adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Ketujuhnya belum dinyatakan bersalah melalui proses hukum. Tetapi, mengapa dugaan keterkaitan korporasi dengan kabut asap justru kembali diungkap negeri jiran?

Sejarah menyimpan jawaban muram. Penelitian CIFOR memperkirakan kebakaran 1997–1998 melalap 11,7 juta hektare. Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare hangus. Bank Dunia menghitung kerugiannya sedikitnya Rp221 triliun. Empat tahun kemudian, kebakaran 2019 menggerus perekonomian sekitar US$5,2 miliar. Angka fantastis yang belum sepenuhnya menghitung penderitaan manusia dan kerusakan ekosistem.

Kini, sejarah buruk itu berulang. Reuters mencatat lebih dari 283 ribu kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi di tengah krisis asap 2026. Sekolah terganggu, penerbangan tertunda, dan kehidupan warga tersandera udara beracun.

Jejak korporasi pembakar hutan terekam dalam putusan pengadilan. PT Kallista Alam dibebani ganti rugi dan pemulihan Rp366 miliar atas kebakaran gambut Rawa Tripa, Aceh. PT National Sago Prima dihukum Rp1,07 triliun dalam perkara kebakaran di Kepulauan Meranti. PT Bumi Mekar Hijau, yang kembali disorot Singapura, pernah divonis membayar Rp78,5 miliar pada tingkat banding.

Ironisnya, putusan menang di pengadilan malah “keok” di lapangan. KPK bahkan pernah menyoroti tersendatnya eksekusi perkara Kallista Alam. Hukum boleh garang di atas kertas, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.

Pemerintah bukannya sama sekali diam. September lalu, Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup juga menyegel 57 entitas dengan area terbakar terverifikasi 34.636 hektare. Yang mencemaskan, 17 perusahaan memiliki riwayat kebakaran berulang. Rupanya, sebagian konsesi lebih akrab dengan api ketimbang pengawasan negara.

El Nino memang memperparah kekeringan. Namun, cuaca tak boleh terus dijadikan kambing hitam. Ketika gambut dikeringkan dan pembukaan lahan dengan api lebih murah daripada menggunakan alat berat, bencana menjadi risiko yang sengaja diabaikan. Keuntungan masuk kantong segelintir pihak. Ongkos kerusakan ditagihkan kepada rakyat.

Jalan keluarnya: pemerintah harus membuka peta konsesi dan riwayat kebakaran kepada publik. Audit korporasi yang lahannya berulang kali terbakar. Eksekusi putusan pengadilan. Cabut izin pelanggar. Pulihkan tata air gambut dan bantu petani membuka lahan tanpa membakar. Kerja sama internasional juga harus diterima sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia, bukan diperlakukan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan.

Negara harus berhenti menjadi pemadam kebakaran musiman. Hukum mesti membuat pembakaran dan pembiaran kebakaran jauh lebih mahal daripada pencegahannya.

Sebab, selama api menguntungkan segelintir orang dan asap menjadi penderitaan jutaan warga, republik ini akan terus menjadi surga bagi para perusak hutan.

Dan jangan lagi menyalahkan musim. Karena El Nino tak pernah menandatangani izin konsesi untuk para pembakar hutan di republik ini.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement