Editorial

Dua Dosa Bank Aceh Syariah

Dua Dosa Bank Aceh Syariah
Kecil Besar
14px

Retorika BAS menampar kesadaran—berjubah syariah tapi praktiknya masih ber-riba-riba.

TUJUH tahun. Cukup waktu bagi seorang anak untuk menguasai ilmu dasar agama. Cukup pula bagi institusi keuangan untuk menyelesaikan tahap “muallaf”-nya. Tapi Bank Aceh Syariah (BAS)? Ia masih terjebak dalam status palsu—mengaku saleh, praktiknya mencemarkan.

“Bank konvensional dosanya satu, riba. Sedangkan Bank Aceh Syariah dosanya dua; riba dan tidak jujur dalam akad,” tenggelam suara Terpiadi A. Madjid, tokoh masyarakat Aceh, kepada Waspada.id, Selasa (14/4). Cek Ter, sapaan akrabnya, tidak berbasa-basi: “BAS ini munafik.”

Kata-kata itu bukan sembarang caci. Ia adalah diagnosis tajam terhadap institusi yang mengaku “satu-satunya perbankan Islam terkuat di Aceh,” tapi dalam diam telah “menipu Allah dan kaum mukmin.” Tanpa disadari, Allah SWT telah mengancam mereka dengan neraka paling dalam. Terpiadi mengutip Surah Al-Baqarah ayat 275 yang tegas: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  Larangan itu bukan pilihan, tapi hukum qath’i —mutlak, tanpa ruang negosiasi.

Ironinya, BAS beroperasi di tanah yang justru paling fanatik menegakkan syariat. Sejak 4 Januari 2019, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 menutup pintu bagi bank konvensional di Serambi Mekkah. Namun yang terjadi, BAS justru bertransformasi menjadi “bank konvensional berjubah syariah.”

Kritik keras datang dari barisan ulama. Teungku Marwan Abdullah, pimpinan pesantren Darul Ulum Al-Fata, menunjuk inti persoalan: “Kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya. Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah.” Ia menuntut sistem mudharabah —bagi hasil berbasis aset nyata—menggantikan skema kredit yang membebankan margin kaku layaknya bunga konvensional.

Lebih dalam, Tengku H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh, menyebut BAS dan BSI sebagai “muallaf yang masih belajar Islam.” Tawa ringan itu meredup ketika realitas menyentak: “Mana bedanya akad ijarah, murabahah, atau musyarakah, jika kasir di bank syariah saja mengartikan ‘ijarah’ sebagai kain basahan?”  Retorika itu menampar kesadaran—berjubah syariah tidak otomatis membersihkan praktik riba.

Data akademis memperkuat dugaan. Penelitian Indrayani dan Lilik Purwanti menunjukkan BAS masih menempatkan dana berlebih di bank konvensional—BCA, BRI, Mandiri—yang menghasilkan “pendapatan non-halal” berupa bunga giro. Tahun 2022, 99,11% sumber dana kebajikan BAS berasal dari riba tersebut. MUI melalui Fatwa Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 menegaskan: pendapatan semacam itu bukan keuntungan, melainkan dosa yang harus disucikan.

Terpiadi membongkar paradoks ekonomi: tanpa bank konvensional, BAS seolah memonopoli keuangan Aceh. Tapi monopoli itu tidak diiringi kemakmuran. “Yang mereka bantu itu ASN. ASN ambil kredit dengan jaminan SK, begitu juga anggota DPR. Kalau untuk masyarakat berapa banyak? Coba periksa,” tantangnya. BAS berjalan tanpa risiko, tapi juga tanpa kontribusi nyata terhadap devisa daerah.

Padahal, tujuh tahun sejak konversi, BAS sudah bukan lagi muallaf. Dalam fikih, muallaf hanya berlaku setahun—masa pelunakan hati. Setelah itu, ia wajib mandiri. “Masak iya, BAS telah muallaf 7 tahun tapi masih lemah? Apakah BAS mau disebut muallaf selamanya?” tanya Terpiadi tajam.

Terpiadi melayangkan ultimatum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI): evaluasi kinerja BAS secara ketat. Jika masih ditemukan kelemahan, sanksi harus ditegakkan. “Ini penting, agar BAS lepas dari embel-embel muallaf,” tegasnya.

Sebab syariah bukan status, melainkan praktik. Ia menuntut transparansi akad, kejujuran dalam margin, dan pemisahan tegas dari sistem ribawi. Jika BAS terus berpura-pura, maka ia bukan solusi ekonomi Aceh, melainkan penghianatan terhadap syariat yang dijanjikan.

Allah SWT berfirman: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279). Perang itu bukan metafora. Ia adalah kebangkrutan moral, kehilangan kepercayaan, dan azab akhirat yang menanti.

Tujuh tahun cukup untuk belajar. Jika BAS masih berkutat dalam dosa ganda—riba dan ketidakjujuran—maka jubah syariahnya tak lebih dari kain kafan institusi yang telah mati sebelum hidup.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE