OJK Sumbagut Terima 1.788 Laporan Terkait Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

  • Bagikan
OJK Sumbagut Terima 1.788 Laporan Terkait Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

MEDAN (Waspada): Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.

Hal ini dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori dalam sosialisasi waspada investasi ilegal yang digelar di Medan, Kamis (17/11/22).

“Peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal. Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu  juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah diakses.

“Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya. Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

Oleh karena itu OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia Pintor Nasution.

Minim Laporan

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyebut warga Sumatera Utara khususnya Kota Medan, banyak yang menjadi korban investasi ilegal alias investasi bodong. Namun dari mereka yang menjadi korban, hanya sedikit yang melapor ke penegak hukum.

“Di satu sisi ini sepertinya terlihat baik, karena seperti tidak ada kasus. Tapi di sisi lain ini berbahaya. Ini lah di Medan ini. Korbannya banyak tapi laporannya minim,” kata Tongam.

Kondisi yang ada di Sumatera Utara ini, kata Tongam, berbanding terbalik dengan masyarakat yang ada di Pulau Jawa. Masyarakat di daerah itu dinilai sangat proaktif melaporkan kasus investasi bodong.

“Kalau di Jawa, hampir setiap hari ada laporan. Mulai dari yang kecil sampai yang besar,” tukasnya.

Tongam menuturkan, sebaiknya masyarakat langsung melaporkan ke penegak hukum ataupun Satuan Tugas Waspada Investasi jika menjadi korban investasi bodong. Karena sebagai korban, masyarakat memiliki kekuatan untuk membantu Satgas Waspada Investasi mengungkap praktik investasi bodong itu.

“Untuk jenisnya (investasi) bodong banyak sekali. Modusnya juga banyak. Mulai dari yang menjanjikan keuntungan super jumbo hingga modus marketplace. Korbannya juga banyak sekali. Tidak hanya yang dari kelompok literasi keuangan yang rendah. Tapi juga dari kelompok terdidik termasuk mereka yang beraktifitas di sektor jasa keuangan. Untuk itu kita harus selalu waspada dan melapor jika jadi korban,” pungkasnya. (m31)

  • Bagikan