Kisruh Pembagian Kios Pasar Delima, Kadisnaker Perindag Dinilai Langgar Kesepakatan

  • Bagikan
Kadisnaker Perindag Pemkab Batubara Buhari Imran dan Wakapolres Batubara Imam Alriyuddin saat berhadapan dengan kuasa hukum TPPPD di Pasar Delima Indrapura, pembacaan nama nama ini kisruh karena Kadisnaker Perindag ini dinilai langgar kesepakatan.(Waspada/Agusdiansyah Hasibuan)
Kadisnaker Perindag Pemkab Batubara Buhari Imran dan Wakapolres Batubara Imam Alriyuddin saat berhadapan dengan kuasa hukum TPPPD di Pasar Delima Indrapura, pembacaan nama nama ini kisruh karena Kadisnaker Perindag ini dinilai langgar kesepakatan.(Waspada/Agusdiansyah Hasibuan)

BATUBARA (Waspada) : Kisruh pembagian kios di Pasar Delima Indrapura, Kec. Airputih, Kab. Batubara membuahkan kericuhan saat Dinas Perindag membacakan nama nama pemilik kios yang dibagikan, Selasa (21/11).

Pantauan Waspada, pembacaan nama nama pemilik kios ini di bawah pengamanan puluhan personel Ton Dalmas Polres Batubara dan Satpol PP Pemkab Batubara.

Diwarnai aksi telanjang dada oleh seorang emak-emak, pembacaan nama-nama pemilik kios ini gagal dituntaskan karena protes 27 pedagang yang tidak masuk dalam pembagian kios.

Kuasa hukum Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TPPPD) Indrapura Zamal Setiawan, kepada wartawan mempertanyakan mengapa Kadisnaker Perindag Pemkab Batubara Buhari Imran melanggar kesepakatan yang telah dibangun sebagaimana rapat yang difasilitasi oleh Ombudsman Perwakilan Sumut.

Zamal juga mengajak semua pihak untuk memantau dan mengawasi kinerja Kadisnaker Perindag Batubara terkait permasalahan yang terjadi di Pasar Delima Indrapura.

Pada rapat yang digelar di Balai Latihan Kerja Disnaker Perindag di Desa Petatal Kecamatan Tanah Datar, pada 11 November 2023 dengan agenda kesepakatan bersama perihal permasalahan 72 kios Pasar Delima Indrapura telah menghasilkan 3 kesepakatan.

Kesepakatan pertama adalah sepakat semua proses menjalankan Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 Tahun 2023 untuk semua pasar di Kabupaten Batubara.

Kedua, sepakat 1 kepala keluarga (KK) hanya boleh (mendapat) hak pakai 1 kios, jika berbeda KK itu tidak dipermasalahkan.

Ketiga, sepakat melaksanakan verifikasi dengan melibatkan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima dan Tim Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura untuk seluruh pedagang Pasar Delima sesuai Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 tahun 2023 dan berlaku adil.

Rapat tersebut dihadiri Perwakilan Ombudsman Abyadi Siregar, Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Batubara Buhari Imran, Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu dan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura Mula Tambunan.

Dijelaskan Zamal, saat ini ada 27 pedagang yang mempertahankan haknya sebagai korban kebakaran pasar Delima tahun 2015 karena belum mendapat hak pakai atas kios yang telah dibangun. Sementara 42 pedagang lainnya telah diberi hak pakai kios di tempat tersebut.

Terkait itu, Zamal mengingatkan apabila ada langkah langkah represif yang berupaya menghilangkan simbol-simbol perjuangan para pedagang yang tergabung sebagai Tim Peduli, maka pihaknya menilai adalah tindakan maladministrasi.

Sedangkan untuk mengatasi permasalahan di Pasar Delima yang terjadi saat ini, Zamal menegaskan pihaknya tetap mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah mufakat.

Demikian pula guna menghindari potensi terjadinya kekerasan, Zamal mendorong pihak Polres Batubara dapat membantu mempertemukan para pihak.(a17.b)

  • Bagikan