Kurir Sabu 1 Kg Dihukum Seumur Hidup

  • Bagikan
Kurir Sabu 1 Kg Dihukum Seumur Hidup

MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa Muhammad Nanda. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat kasus sabu seberat 1 kg.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas hakim Dahlan dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8).

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” ucap hakim.

Menyikapi putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Usai persidangan, JPU Maria Tarigan mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Nanda dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam dakwaanya, JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa perkara ini berawal pada hari Sabtu 18 Februari 2023 sekira pukul 00.10 di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” kata JPU.

Terdakwa diperintahkan Asun untuk menjaga rumah di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan adalah milik Asun dan terdakwa diperintah Asun untuk menjaga rumah dan mengawasai narkotika jenis sabu.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 14.00 terdakwa dihubungi Asun melalui handphone dengan tujuan memerintahkan terdakwa untuk mengambil bahan atau sabu sebanyak satu kilogram,” ucapnya.

Selanjutnya sekira 16.00 terdakwa diperintahkan Asun menuju lokasi pengambilan bahan atau sabu sesuai arahan Kasim di Marelan Pasar V di lapangan. Adapun narkotika tersebut sudah diletakan di bawah pohon besar sebanyak satu kilogram sabu.

Lalu, terdakwa diperintahkan Asun untuk menyerahkan sabu sebanyak satu kilogram tersebut kepadanya di lokasi yang dituju.

Pada pukul 19.00 terdakwa diperintahkan Asun untuk memindahkan sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan diamankan satu bungkus berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus teh dengan berat 1034,4 gram yang merupakan milik dari Asun yang disita dari terdakwa di rumah terdakwa. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Pembacaan vonis terdakwa kasus sabu 1kg di PN Medan.

  • Bagikan