Larangan Nikah

  • Bagikan
<strong>Larangan Nikah</strong><strong></strong>

Oleh Dirja Hasibuan

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan Musyrik dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki Musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin” (QS. An-Nur: 3)

Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang. Oleh karenanya, wajib bagi ummat Islam untuk menjauhinya. Berikut beberapa bentuk pernikahan yang dilarang: dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:

Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu” (HR. Imam Muslim). Nikah Tahlil Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan wanita yang sudah ditalak tiga suami sebelumnya.

Lalu laki-laki tersebut menalaknya. Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah SAW bersabda: “melaknat muhallil dan muhallala lahu” (HR. Imam Ahmad, Baihaqi, dan Ibnu Hibban).

Nikah Mut’ah Nikah mut’ah atau nikah sementara. Yaitu menikah dalam waktu tertentu; satu, tiga, sepekan, sebulan, atau lebih. Para ulama sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah terjadi, maka nikahnya batal! Diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani ra, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, Beliau melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah)” (HR. Imam Abu Dawud, Turmidzi, dan Ibnu Majah).

Nikah Dalam Masa ‘Iddah. “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya” (QS. Al-Baqarah: 235). Wanita Kafir Selain Yahudi Dan Nasrani. “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meski ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meski ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221).

Senasab. “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisaa’: 23).

Sepersusuan, berdasarkan ayat di atas. nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya, baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya. “Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).” (QS. Al-Maidah: 5).

Ditalak Tiga. Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya. Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai.

Berdasarkan firman Allah SWT: “Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah….” (QS. al-Baqarah: 230).

Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Dari Abu Hurairah ra Nabi SAW bersabda: “Tidak, hingga engkau merasakan madunya (bersetubuh) dan ia merasakan madumu” (HR. Imam Bukhari, Muslim).

Saat Ihram. Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar” (HR. Imam Bukhari, Muslim). Wanita Yang Masih Bersuami. “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS. an-Nisaa’: 24).

Wanita Pezina. “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan Musyrik dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki Musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin” (QS. An-Nur: 3).

Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina. “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji, sedangkan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik. Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan. Mereka memeroleh ampunan dan rezeki yang mulia” (QS. An-Nur: 26).

Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat nasuha dan memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas ra pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, dari ‘Utsman bin ‘Affan ra Nabi SAW berkata:

Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal” (HR. Imam Muslim, Turmidzi dan Nasa-i). Lebih Dari Empat Wanita. “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat (QS. An-Nisaa’: 3).

(Dosen FAI Univa Medan, GPAI SMKN 1 Lubukpakam, Pengurus MGMP PAI SMK Kab. Deliserdang)

  • Bagikan