Optimalisasi Kehumasan KPU

  • Bagikan

Oleh Juniper Silitonga

Alih-alih latar belakang pembentukannya untuk membangun opini publik yang positip bagi masyarakat, Bakohumas terkesan seperti burung beo. Melihat beberapa kelemahan dan persoalan di atas, sudah selayaknya KPU melakukan konsolidasi ulang terkait optimalisasi Kehumasan KPU

Dalam menunjang kerja-kerja teknis dan non teknis kepemiluan, KPU akhirnya menyepakati perlunya satu badan khusus kehumasan dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dengan latar belakang pembentukannya antara lain:

Penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu dan pemilihan, untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu, untuk menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan, untuk mendorong dan menyosialisasikan kebijakan serta program KPU, dan untuk membangun opini publik yang positip.

Maka dibentuklah Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang kini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 172/HM.02-Kpt/06/KPU/III/2021. Dimana instrumen ini bertujuan untuk memperlancar arus informasi dari KPU kepada para pemangku kepentingan dan mempermudah fungsi koordinasi dan kerjasama dalam membangun komunikasi antara KPU dengan para pemangku kepentingan.

Bila dicermati, semangat ini semakin menunjukkan bahwa KPU telah memposisikan dirinya sebagai lembaga publik yang aksesnya semakin terbuka bagi masyarakat. Sebagai lembaga yang semakin terbuka, maka segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berhak untuk bisa diakses oleh public.

Untuk itu, KPU secara kelembagaan membutuhkan mitra strategis di dalam mewujudkan fungsinya. Para mitra strategis ini tentunya berasal dari para pemangku kepentingan sesuai tingkatannya. Bagi KPU di Kabupaten/Kota, maka mitranya adalah para OPD/badan yang berada di Pemkab dan Pemko. Maka, fungsi koordinasi dan komunikasi menjadi nafas sekaligus jantung dalam upaya optimalisasi Bakohumas KPU.

Atas dasar itulah, sejak tahun 2021 KPU di setiap tingkatan telah membentuk wadah komunikasi Bakohumas melalui group WhatsApp. Dimana para pesertanya berasal dari pejabat struktural atau fungsional bagian humas di masing-masing instansi/badan yang selevel dan telah mendapat surat tugas resmi dari instansinya masing-masing.

Dari adanya group tersebut, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang intens terkait kegiatan yang sedang dan akan berlangsung di KPU. Poin pentingnya adalah, sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung, Bakohumas inilah yang nantinya menjadi corong informasi KPU kepada para stakeholder.

Dimana penekanannya, Bakohumas menjadi salah satu kanal untuk memperluas informasi dan sosialisasi segala kebijakan yang sudah diputuskan oleh KPU. Persoalannya sekarang adalah bagaimana informasi dan sosialisasi atas kebijakan KPU yang telah diberikan itu telah terdistribusi dengan baik dan benar. Setelah itu, bagaimana mekanisme baku di internal KPU dalam upaya evaluasi terkait entitas Bakohumas tersebut.

Tanpa Ikatan

Berkaca dari persoalan di atas, Bakohumas terlihat seperti sebuah instrumen yang hanya bersifat normatif. Tidak dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam aspek penyampaian informasi yang valid dan terukur. Indikasi ini terbukti dari munculnya wacana penundaan Pemilu yang disuarakan oleh menteri dan Katua Umum partai politik pendukung pemerintahan Jokowi saat ini.

Nyaris tidak ada ditemukannya statement dan informasi resmi dari internal KPU sebagai fungsi counter terhadap wacana liar tersebut. Pengalaman inilah yang dirasakan oleh KPU sendiri pasca dilantiknya anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 (11/04/22).

Dengan munculnya respon atau semacam statement keragu-raguan dari salah satu instansi pemerintah yang menjadi anggota Bakohumas KPU. Maka, pada konteks ini ternyata fungsi Bakohumas KPU masih memiliki kelemahan yang sangat fundamental.

Bentuk kelemahan tersebut bisa dicermati dari belum terbangunnya sebuah sistim kerjasama Bakohumas yang sifatnya mengikat satu dengan yang lainnya. Mengingat sifat kerjasama yang dibangun masih sebatas group WhatsApp, tanpa ikatan resmi antar instansi atau badan.

Konsekuensinya, ketika ada isu atau wacana liar yang terkait dengan agenda Pemilu dan Pemilihan, masing-masing pihak dituntut untuk mencari informasi yang valid secara mandiri. Begitu juga dengan yang dialami oleh KPU sendiri karena terkesan belum mampu menunjukkan prinsip bebas dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu yang sah.

Alih-alih latar belakang pembentukannya untuk membangun opini publik yang positip bagi masyarakat, Bakohumas terkesan seperti burung beo. Melihat beberapa kelemahan dan persoalan di atas, sudah selayaknya KPU melakukan konsolidasi ulang terkait optimalisasi Bakohumas KPU.

Di bawah kendali para komisioner yang baru dilantik kemarin, KPU dituntut untuk melakukan satu terobosan dan formulasi baru terkait kerja-kerja Bakohumas ke depan. Setidaknya, terobosan dan formulasi ini nantinya bisa mengikat ke seluruh stakeholder yang ikut dalam Bakohumas KPU.

Karena KPU berkepentingan secara strategis terhadap fungsi Bakohumas, maka perlu adanya satu mekanisme yang bisa mengikat kerjasama dengan para stakeholder. Dimana ikatan kerjasama ini harus diimplementasikan secara terinci dan terukur sebagai bagian untuk mencapai suksesnya Pemilu dan Pemilihan 2024.

Kolaborasi

Sebagai pihak yang paling berkepentingan demi suksesnya Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU harus melakukan kolaborasi kerjasama yang sifatnya mengikat satu sama lain. Untuk itu diperlukan sebuah kerjasama yang kongkret antara KPU dengan para stakeholder, baik itu melalui mekanisme MoU atau MoA.

Dengan begitu, ke depannya KPU bisa secara mudah melakukan sebuah evaluasi menyeluruh terkait fungsi Bakohumas yang sudah dibentuk. Wujudnya dengan segera melakukan penyelenggaraan sosialisasi dan/atau pelatihan kehumasan secara sistimatis dan berjenjang.  Dengan melibatkan beberapa perwakilan dari instansi atau badan setingkat provinsi hingga kabupaten/kota demi mewujudkan komunikasi 2 arah.

Bila dalam petunjuk teknis Keputusan KPU Nomor 542/2021 diamanatkan perlu adanya pelatihan workshop yang dilakukan sekali setahun, formulasinya menjadi 2 kali setahun. Dimana workshop ini nantinya bisa menghasilkan dan menempatkan orang-orang yang kompeten dan kapabel di bidang kehumasan di Bakohumas KPU.

Contohnya bisa melalui kegiatan pelatihan jurnalistik, foto, atau bentuk kerjasama lainnya. Asalkan produktif dan inovatif, KPU pastinya terbantu dalam mewujudkan kerja-kerja Bakohumas dengan para stakeholder. Semangat perbaikan inilah yang akhirnya bisa mendongkrak peningkatan jumlah partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu dan Pemilihan 2024.

Melalui kolaborasi dan kerjasama tersebut, niscaya sukses Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti menjadi sebuah kesuksesan KPU secara kelembagaan. Titik tekan yang saya maksud tidak lain adalah optimalisasi fungsi kehumasan di masing-masing kantor KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota).

Demi terlaksananya optimalisasi fungsi Bakohumas ini, KPU harus menjadi garda terdepan untuk merangkul para stakeholder di setiap tingkatan. Dengan adanya ikatan kerjasama tersebut, tentunya kerja-kerja sosialisasi dan pendidikan pemilih secara otomatis juga akan mengikut dengan sendirinya. Sekalipun namanya Badan Koordinasi Humas, tapi fungsinya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Ilmu Budaya USU dan Peminat Kepemiluan.

  • Bagikan